5 Fakta Pengusaha Sawit Sumsel Mularis Djahri Dibebaskan: Polisi Belum Rampungkan Berkas

Berikut lima fakta pengusaha sawit Sumsel Mularis Djahri dibebaskan karena polisi belum merampungkan berkas.

Tasmalinda
Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:15 WIB
5 Fakta Pengusaha Sawit Sumsel Mularis Djahri Dibebaskan: Polisi Belum Rampungkan Berkas
Mularis Djahri dibebaskan Polda Sumsel [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Pengusaha sawit di Sumatera Selatan (Sumsel), Mularis Djahri dibebaskan karena masa tahanannya telah habis sementara penyidik belum mampu merampungkan berkas perkaranya.

Tersangka kasus dugaan perambahan lahan perkebunan dibebaskan pada Senin (17/10) malam. Berikut lima fakta pembebasan pengusaha sawit di Sumsel karena berkas dan alat bukti belum lengkap.

1. Berkas belum rampung

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriyadi mengatakan tersangka adalah Mularis Djahri, selaku mantan Direktur Utama PT. Campang Tiga dibebaskan demi hukum karena penyidik yang menangani kasusnya belum merampungkan berkas penyidikan.

Baca Juga:Pupus Harapan Sekolah di Lumbung Sawit Sumsel

Mularis Djahri ditahan Polda Sumsel [ANTARA]
Mularis Djahri ditahan Polda Sumsel [ANTARA]

2. Masa tahanan telah lebih 120 hari

Sementara, masa penahanan tersangka sudah lebih dari 120 hari atau terhitung sejak 21 Juni 2022.

"Jadi perlu kami sampaikan, ini bukan karena penyidik tidak bisa membuktikan tuduhan yang disangkakan, tapi berkasnya saja yang belum rampung,” kata dia, saat di konfirmasi wartawan di Markas Polda Sumsel.

Kendati demikian, Supriadi menegaskan, jika berkas penyidikan tersangka sudah rampung maka Mularis bakal dipanggil lagi dilakukan penahanan itu kewenangan penyidik.

3. Dicontohkan kasus Wabup Johan Anuar

Baca Juga:6 Situs Dinas Diretas, Segini Anggaran IT Pada Dinas-Dinas di Pemprov Sumsel

Dia menjelaskan kasus Mularis juga pernah terjadi pada saat Polda Sumatera Selatan memproses mantan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) almarhum Johan Anuar yang tersangkut kasus penjualan lahan TPU Kemelak, OKU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini