9 Fakta Kekerasan di Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang: Terduga Pelaku Guru Ngaji Korban

Ketua Umum (ketum) UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang disebutkan ALP merupakan guru mengajinya saat di Baturaja.

Tasmalinda
Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:01 WIB
9 Fakta Kekerasan di Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang: Terduga Pelaku Guru Ngaji Korban
Proses pemeriksaan dugaan pelaku penganiayaan dan pemukulan diksar UIN Raden Fatah Palembang [ist]

“Kami sudah empat kali berusaha untuk menghubungi pihak keluarga ALP untuk bertanggung jawab atas kejadian ini, menanggung biaya pengobatan ALP yang sebelumnya Rp3 Juta dan itu diinfokan oleh kakak perempuan ALP,” lanjutnya. 

Ketua UKMK UIN Raden Fatah Palembang membantah penganiaya [Suara.com/Siti Umnah]
Ketua UKMK UIN Raden Fatah Palembang membantah penganiaya [Suara.com/Siti Umnah]

8. Melayangkan Surat Atensi ke Ombdusman

Pada Selasa, (11/10/22) tim kuasa hukum ALP melakukan audiensi bersama Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumsel dengan tujuan melayangkan surat atensi.

Salah satu tim kuasa hukum ALP yang berasal dari YLBH Sumsel Berkeadilan, Sigit Muhaimin menyebutkan bahwa kedatangan pihaknya untuk meminta perlindungan kepada klien mereka.

Baca Juga:Sadis! Kadus Dan Istri di Banyuasin Sumsel Tewas Dengan Tangan Dan Kaki Diikat, Diduga Dirampok

“Pertama, Ombudsman akan menyurati Ombudsman RI pusat untuk mengantensi pihak Kementerian Agama RI. Kedua, Bahwa Ombudsman akan memanggil pihak UIN untuk meminta garansi Arya agar tidak diberhentikan, dikriminalisasi serta intimidasi hingga Arya lulus dari kampus UIN Raden Fatah Palembang,” ungkapnya.

“Ketiga, pihak Ombudsman akan memeriksa dan meminta hasil investigasi dari UIN Raden Fatah Palembang. Keempat, Ombudsman akan meminta agar UIN dapat menyiapkan psikolog bagi Arya guma penyembuhan trauma yang dirasakannya,” lanjutnya.

9. Pihak Universitas Terkesan Tak Tegas

Dalam kasus ini, orang nomor satu di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang pun tidak luput dari perhatian masyarakat khususnya di kota Palembang, Sumsel.

Pasalnya, pihak kampus dinilai tidak tegas dan terkesan lamban dalam menangani kasus yang melibatkan lebih dari 10 mahasiswa aktif di lingkungan kampusnya.

Baca Juga:Menilik Konsep Ekonomi Hijau di Sumatera: Pertanian Berbasis Lanskap Dikembangkan di OKI Sumsel

Kepala Tim Khusus Investigasi sekaligus Wakil Dekan III Fisip UIN Raden Fatah Kun Budianto mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini