Tipu Sejumlah Mahasiswi di Palembang, Polisi Tangkap Tersangka Investasi Pet Shop Bodong

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Desa Cipinang itu, setelah menjadi buruan polisi satu tahun terakhir, kata Agus.

Erick Tanjung
Sabtu, 24 September 2022 | 16:21 WIB
Tipu Sejumlah Mahasiswi di Palembang, Polisi Tangkap Tersangka Investasi Pet Shop Bodong
Ilustrasi investasi bodong. (Shutterstock)

SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selatan menangkap tersangka kasus dugaan investasi bodong jenis usaha pet shop atau toko hewan peliharaan yang korbannya menyasar kalangan mahasiswi di Kota Palembang.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan tersangka seorang perempuan berinisial IZ (24), warga Kota Palembang.

Tersangka IZ ditangkap tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel di tempat pelariannya, yakni Desa Cipinang Karajan, Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (18/9).

“Tersangka akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Desa Cipinang itu, setelah menjadi buruan polisi satu tahun terakhir,” kata Agus kepada wartawan, di Palembang, Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:Tersangka Investasi Bodong Pet Shop Ditangkap, Sasar Mahasiswi di Palembang

Pada kasus ini, tersangka ditangkap polisi setelah salah satu mitra bisnisnya seorang mahasiswi berinisial SM (22), warga Jalan Panti Sosial, Palembang melapor telah menjadi korban penipuan.

Kepada polisi, korban mengaku mengalami kerugian materiil mencapai senilai Rp70 juta.

Uang tersebut diketahui merupakan total investasi yang diberikan korban kepada IZ, untuk bisnis pet shop dan papan karangan bunga yang berlangsung sejak Oktober 2021.

Korban dijanjikan bakal menerima keuntungan sebesar 30 persen atau sekitar Rp21 juta dari total nilai investasi itu, yang akan dicairkan oleh tersangka pada periode pencairan tertentu sesuai kesepakatan mereka.

“Namun dalam perjalanannya, keuntungan itu tidak ada sampai batas waktu yang mereka tentukan, justru IZ kabur,” ujar dia.

Baca Juga:Kata Bandar Judi Tukang Setor Uang ke OKNUM Polri : "Listyo Sigit dan Idham Aziz Bersih, Jenderal yang Lain Sebelas, Dua Belas...

Tersangka sudah diringkus dan dibawa ke Markas Polda Sumsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, sehingga tidak menutup kemungkinan ada korban lain nantinya.

Pihak kepolisian saat ini setidaknya sudah menerima pelaporan dari 11 orang kalangan mahasiswi yang mengaku menjadi korban atas perbuatan IZ.

Tersangka IZ disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama empat tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak