Sial! Jambret IPhone Istri Anggota DPRD Pali, Dua Remaja Ini Meringkuk di Bui

Diduga karena gugup, kedua tersangka terbalik dan mengalami kecelakaan. Sesaat kemudian warga pun menangkap keduanya dan menyerahkan ke polis

Tasmalinda
Rabu, 14 September 2022 | 10:54 WIB
Sial! Jambret IPhone Istri Anggota DPRD Pali, Dua Remaja Ini Meringkuk di Bui
Ilustrasi jambret handphone. Jambret IPhone milik istri anggota DPRD Pali, dua remaja meringkuk di bui [ucl.ac.uk]

SuaraSumsel.id - Dua remaja berinisial Tarzani (25) dan Irawansyah (19) WargaTempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten  PALI, Sumatera Selatan diamankan anggota Polres.

Keduannya diamankan warga Kebun Sayur, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, usai ketahuan menjambret Iphone milik istri anggota DPRD Kabupaten PALI. Dua remaja tersebut diduga pelaku penjambretan 1 unit IPhone tipe 12 Promax senilai Rp18 juta milik YL, istri anggota Dewan PALI dari Partai PPP.

Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Muhammad Arafah mengatakan jika peristiwa penjambretan terjadi pada Senin (12/09/2022) sekira pukul 19.30 WIB. Korban yang tengah berboncengan dengan ibunya, melintas dari Simpang Empat menuju Simpang Lima melalui Kebun Sayur.

"Sepada motor korban dipepet oleh dua tersangka. Kemudian mengambil ponsel yang berada didalam boxs depan sepada motornya, selanjutnya korban berteriak meminta pertolongan warga sambil mengejar kedua pelaku,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi itu.

Baca Juga:Truk Angkut Babi Terbalik di Jalintim Betung Sumsel, Warga Bantu Selamatkan Babi-Babi

Diduga karena gugup, kedua tersangka terbalik dan mengalami kecelakaan. Sesaat kemudian warga pun menangkap keduanya dan menyerahkan ke polisi.

“Dikarenakan gugup akhirnya kendaraan tersangka mengalami kecelakaan tunggal di Seputaran Bebun Sayur. Dengan dibantu warga akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres PALI untuk diserahkan ke Pidum,” jelasnya.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Dapat diancam hukuman penjara selama 5 tahun keatas,” Lanjut KBO Reskrim Polres PALI ini.

Dari keterangan kedua tersangka, mereka berdua berangkat dari desa Tempirai sekira pukul 14.00.WIB dengan niat tanpa ingin melakukan kejahatan.

Baca Juga:Tiga Wilayah di Sumsel Tak Alami Kemarau, Penyebabnya Karena Ini

“Saat melintas di simpang 4, kami melihat handphone sepada motor korban, lalu kami ambil, dan korban meneriaki kami jambret. Karena gugup dan panik akhirnya sepeda motor kami terbalik dan kami pun ditangkap warga, lalu dibawa ke Polres ini Pak,” terang Tarzani salah seorang tersangka.

“Baru kali inilah Pak, kami melakukan penjambretan ini,” tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini