SuaraSumsel.id - Petani sawit Sumsel diminta membeli benih unggul produksi perusahaan yang sudah tersertifikasi yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ahli Madya Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Rudi Arpian di Palembang, mengatakan, saat ini masih ditemukan benih sawit unggul palsu yang berkualitas buruk beredar di pasaran.
“Kami mengingatkan petani untuk waspada, jangan sampai membeli benih palsu karena akan sangat merugikan, bisa dibayangkan setelah menunggu empat tahun justru mendapatkan hasil tak sesuai harapan,” kata dia.
Jika pun berbuah hanya memperoleh 10 ton TBS/Ha/tahun, meskipun umur tanaman sudah mencapai 14 tahun.
Baca Juga:Viral Polisi Cekcok Dan Pukul Polisi Militer yang Mengatur Lalu Lintas Jalan, Ini Kata Polda Sumsel
Padahal jika menggunakan benih bersertifikasi, petani memproduksi hingga 20 ton TBS/Ha/tahun, bahkan mencapai 30 ton TBS/hektar/tahun bahkan 35 ton TBS/Ha/tahun jika melakukan pemeliharaa intensif.
Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan sudah mendata terdapat 43 produsen benih tanaman perkebunan kelapa sawit yang tersebar di 11 kabupaten/kota Sumsel.
Ke-11 daerah itu, Kota Palembang (1 produsen), Kabupaten Banyuasin (16 produsen), Kabupaten Musi Banyuasin (5 produsen), Kabupaten Musi Rawas (4 produsen), Kota Lubuk Linggau (3 produsen).
Kabupaten Musi Rawas Utara (1 produsen), Kabupaten Lahat (1 produsen), Kabupaten Muara Enim (2 produsen), Kota Prabumulih (1 produsen), Kabupaten Ogan Komering Ilir (7 produsen) dan Kabupaten Ogan Ilir (2 Produsen).
Keberhasilan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Sumatera Selatan juga tak lepas dari pengawasan ketat pemerintah terhadap peredaran benih sawit di pasaran.
Baca Juga:Polisi Bakar Pacar Hingga Tewas di Sumsel Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Korban Kecewa
“Petani kami edukasi untuk membeli benih unggul bersertifikat yang didapat dari produsen benih terdaftar,” kata dia.
Pihaknya juga menyosialisasikan ke masyarakat mengenai sanksi bagi pihak yang kedapatan mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/atau tidak berlabel sesuai pasal 115 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Sanksi itu berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
Melansir ANTARA, demi kemajuan sektor sawit, jika masyarakat mengetahui adanya benih ilegal maka diharapkan segera melapor ke Kepolisian atau ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Perkebunan.