"Dengan pengacara, kita lihat saja langkah selanjutnya apa. Yang penting hukum ini terus berjalan, pihak keplisian juga jangan hanya tersangka saja , tapi pihak lainnya harus diusut tuntas," imbuhnya.
Sementara polisi menetapkan dua tersangka yang berasal dari Sumatera Barat (Sumbar) dan Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
"MFA (18) asal Tanah Datar, Sumbar, dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Soal kedatangan pimpinan ponpes Gontor ke Palembang, Soimah pun mengapreasiasikan hal tersebut.
Baca Juga:Isu Terus Berulang Dari Tahun Ke Tahun, Ilegal Drilling di Sumsel Perlu Revisi Permen ESDM
Soimah mengungkapkan jika masalah dugaan penganiayaan sudah memasuki ranah hukum, maka tetap akan dilanjutkan demi keadilan yang sesungguhnya.
"Bahwa dikarenakan masalah ini sudah memasuki ranah hukum,maka saya tetap akan melanjutkan proses hukum tersebut untuk menuntut keadilan yang sesungguhnya untuk anak saya Albar Mahdi. Begitupun kepada pihak-pihak yang terlibat yang mencoba menghilangkan bukti-bukti, menutup-nutupi atas peristiwa penganiayaan terhadap anak saya, sehingga anak saya harus menjalani otopsi,ekshumasi dan saya sebagai seorang ibu untuk menyetujui proses otopsi, ekshumasi tersebut benar-benar sangat membuat batin saya terguncang," aku Soimah.
Sebagai seorang ibu, Soimah mengungkapkan dirinya akan terus melanjutkan perjuangan untuk keadilan anaknya. Hal ini karena sebelum meninggal, sang anak berceloteh, agar memperbaiki sistem ponpes.
"Rupanya dengan meninggalnya almarhum baru saya bisa mengerti maksud celotehan tersebut adalah untuk memperbaiki sistem agar tidak terjadi tindakan kekerasan di lembaga pendidikan mana pun dan pengalihan pengasuhan dan pengawasan kepada senioritas," terang Soimah.
Baca Juga:Cuaca Sumsel Awal Pekan Ini, Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan