SuaraSumsel.id - Berstatus tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri membuat Dokter Richard Lee sama sekali tidak mempermasalahkannya.
Bahkan dia mengaku bangga atas penetapan tersangka tersebut. Richard Lee justru bangga setelah berstatus sebagai tersangka pencemaran nama baik.
"Saya bangga jadi tersangka," kata Richard Lee dalam jumpa pers di kawasan Kuningan melansir matamata.com-jaringan Suara.com, Selasa (30/8/2022).
Menurut ia, apa yang dilakukan bukan perbuatan kriminal seperti mencuri apalagi korupsi.
Baca Juga:Harga Telur Naik Rp32.000 Per Kilogram, Pedagang di Sumsel Mengeluh: Pembeli Sepi
Richard Lee bangga lantaran perbuatannya tak merugikan banya orang lewat ulasan produk kosmetik yang dipromosikan Kartika Putri. Dia membandingkan kasusnya dengan perkara korupsi.
"Saya nggak nyolong, saya nggak korupsi," kata Richard Lee.
Dia lebih suka mengungkapkan jika apa yang dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen dari peredaran kosmetik abal-abal.
![Dokter Richard Lee di kawasan Kuningan, Jakarta (29/8/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/29/89060-dokter-richard-lee-di-kawasan-kuningan-jakarta-2982022-suaracomadiyoga-priyambodo.jpg)
"Saya melindungi wanita Indonesia, saya mengedukasi masyarakat Indonesia," ujar Richard Lee kemudian.
Richard Lee tetap menyiapkan bukti untuk mementahkan laporan Kartika Putri.
Baca Juga:Mesin ATM Bank Sumsel Babel Dikeluhkan Anggota Dewan: Sering Macet
Richard Lee mengklaim sudah mendapat dukungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas konten ulasan produk kosmetik berbahaya yang dipromosikan Kartika Putri.
- 1
- 2