Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Direkomendasikan Dipecat

Tersangka MSZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Tasmalinda
Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Direkomendasikan Dipecat
Anggota DPRD Palembang Syukri Zen saat menjalani pemeriksaan di Polrestabes [Sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen direkomendasikan dipecat dari Partai Gerindra. Hal ini disampaikan setelah polisi menetapkan status tersangka atas politisi senior kota Palembang ini.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang Akbar Alfaro mengatakan partainya telah menerbitkan surat rekomendasi pemecatan terhadap MSZ (55) dari kader partai dan juga anggota DPRD Kota Palembang periode 2019-2024 kepada Dewan Pimpinan Pusat Gerindra.

"Kami sudah menyiapkan administrasi, rekomendasi pemecatan yang akan dikonsolidasikan dalam sidang Mahkamah Partai Gerindra, besok Jumat (26/8) di Jakarta," kata Akbar melansir ANTARA.

Rekomendasi pemecatan tersebut merupakan bentuk ketegasan dari DPC Palembang atas perbuatan tidak terpuji yang dilakukan MSZ.

Baca Juga:Promosikan Situs Judi Online, Dua YouTuber di Sumsel Ditangkap

Bahkan perbuatan politisi senior kelahiran 1956 itu telah menjadi perhatian para pimpinan partai di tingkat pusat yang memiliki garis perjuangan memprioritaskan kepentingan masyarakat umum. "Oleh karena permasalahan ini merusak nama baik partai, kami pun tidak memberikan bantuan hukum (kepada MSZ)," tegas Akbar sembari menambahkan pihaknya memberikan bantuan biaya pengobatan kepada perempuan yang menjadi korban penganiayaan MSZ.

Nasib keanggotaan MSZ sebagai kader partai dan legislator di DPRD Kota Palembang akan ditentukan pada sidang Mahkamah Partai Gerindra yang digelar di Jakarta. Jumat (26/8).

 Kepala Polrestabes Palembang Kombes Polisi Mokhamad Ngajib mengatakan oknum anggota DPRD berinisial MSZ menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial J (31) di sebuah SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat (5/8).

"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," katanya.

Aksi brutal anggota DPRD pukuli ibu-ibu di SPBU. [Istimewa]
Aksi brutal anggota DPRD pukuli ibu-ibu di SPBU. [Istimewa]

Ia menjelaskan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan anggota DPRD Palembang berinisial MSZ yang dijemput paksa pada Rabu (24/8) malam.

Baca Juga:Giliran Judi Online di Sumsel Digerebek, 9 Orang Marketing Judi di Lubuklinggau Ditangkap

Penyidik juga mengantongi cukup barang bukti, di antaranya berupa video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.

"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," katanya.

Menurut Ngajib, penganiayaan tersebut dialami korban J saat sedang antre mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.

Tersangka MSZ diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban J yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka MSZ.

Kemudian tersangka MSZ keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J.

Pemanggilan anggota DPRD Kota Palembang, Syukri Zen [Instagram]
Pemanggilan anggota DPRD Kota Palembang, Syukri Zen [Instagram]

Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.

Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.

Tersangka MSZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini