Giliran Judi Online di Sumsel Digerebek, 9 Orang Marketing Judi di Lubuklinggau Ditangkap

"Mereka ini seperti marketing, menyebarkan sekaligus membuat konten di aplikasi YouTube sekaligus mengajak pengikut media sosialnya"

Tasmalinda
Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:02 WIB
Giliran Judi Online di Sumsel Digerebek, 9 Orang Marketing Judi di Lubuklinggau Ditangkap
Judi online di Lubuklinggau Sumatera Selatan ditangkap [Suara.com/Umnah]

SuaraSumsel.id - Isu judi online yang tengah ramai diperbincangkan publik. Di Sumatera Selatan atau Sumsel, satu praktik judi online ditangkap polisi. Sebanyak sembilan orang tersangka diamankan sebagai pemeran marketing judi online di media sosial.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Pol M Barly Ramadhany mengungkapkan sembilan orang tersangka ini sengaja mendistribusikan konten judi online di media sosial, secara masif dan berstuktur.

"Mereka ini seperti marketing, menyebarkan sekaligus membuat konten di aplikasi YouTube sekaligus mengajak pengikut media sosialnya ke akun judi online khusus,. Markasnya di Lubuklinggau," ujarnya dalam keterangan persnya di hadapan awak media, Rabu (24/6/2022).

Polisi pun mengamankan barang bukti dari para pelaku berupa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), buku tabungan serta empat monitor lengkap dengan CPU yang digunakan para pelaku untuk menyebarkan konten yang bermuatan judi online.

Baca Juga:Duh! Kuota Job Fair Virtual di Sumsel Masih Sepi Peminat

“Konten youtube tersebut juga memberikan prediksi terkait judi online yang akan keluar seperti togel dan slot. Tersangka ini telah beraksi kurang lebih selama dua tahun,” tambah dia.

Dalam press release tersebut, Barly menjelaskan bahwa 9 tersangka dijerat pasal 27 ayat 2 yang dengan sengaja mendistribusikan konten di media sosial yang bermuatan perjudian.

Tersangka dijerat pasal 27 ayat 2 yang dengan sengaja mendistribusikan konten di media sosial yang bermuatan perjudian

“Markas mereka itu di ruko yang merupakan milik dari salah satu tersangka dari 2019 ruko tersebut merupakan warnet yang terselubung,” pungkasnya

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Sumsel, Achmad Rizwan mengungkapkan jika pengungkapkan dilakukan setelah adanya patroli cyber di media sosial sehingga bersama Polda dan Polrestabes Palembang berhasil memberantas pergerakan judi online di Sumsel.

Baca Juga:Cuaca Sumsel: Palembang Diguyur Hujan Lebat Sore Hari Ini

Untuk memberantas perkembangan judi online di Sumsel, pihak Diskominfo saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang maraknya judi online.

Kontributor: Siti Umnah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini