Jalani Pemeriksaan Berstatus Tersangka Penganiayaan, Anggota DPRD Palembang Bakal Ditahan?

Tersangka penganiayaan Syukri Zen memilih pasrah atas penetapan status hukumnya tersebut.

Tasmalinda
Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:35 WIB
Jalani Pemeriksaan Berstatus Tersangka Penganiayaan, Anggota DPRD Palembang Bakal Ditahan?
Anggota DPRD Palembang Syukri Zen saat menjalani pemeriksaan di Polrestabes [Sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Anggota DPRD Palembang, Sumatera Selatan HM Syukri Zen telah berstatus tersangka. Kekinian politisi senior Partai Gerindra kota Palembang  tengah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang.

Syukri Zen ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap wanita bernama Nurmala di SPBU jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka setelah kasus tersebut diambil alih Polrestabes Palembang.

Hal itu diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kami, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum, serta bukti petunjuknya dari CCTV, kita lakukan upaya paksa terhadap SZ sehingga ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini dalam proses pemeriksaan,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:Promosikan Situs Judi Online, Dua YouTuber di Sumsel Ditangkap

Pada Rabu (24/8/2022) malam, yang bersangkutan dilakukan penangkapan, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan.

Anggota DPRD Palembang Syukri Zen jalani pemeriksaan [Sumselupdate.com]
Anggota DPRD Palembang Syukri Zen jalani pemeriksaan [Sumselupdate.com]

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, memang betul pada saat kejadian penganiayaan itu ketika antrian mengisi BBM di SPBU, yang mana tersangka menyalip mobil korban saat antrian, sehingga terjadi saling tegur dan tersangka mengatakan kata-kata tidak etis, korban keluar dari mobil lalu terjadi penganiayaan tersebut,” jelasnya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di tubuh korban di antaranya kepala, bibir, tangan dan jarinya. “Karena sudah masuk ranah penyidikan, pasal yang diterapkan yaitu pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.

Tersangka penganiayaan Syukri Zen memilih pasrah atas penetapan status hukumnya tersebut.

"Saya (sambil menunduk) ada Ketua DPC, kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada ketua," ujarnya.

Baca Juga:Giliran Judi Online di Sumsel Digerebek, 9 Orang Marketing Judi di Lubuklinggau Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini