SuaraSumsel.id - Mantan polisi yang membakar pacar di Kabupaten Muaraenim dituntut penjara seumur hidup. Hal ini terungkap berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim M Alex Akbar melalui Kasi Intel Kejari Muaraenim M Ridho Saputra.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dalam agenda tuntutan terhadap mantan oknum polisi pembakar pacar, Rabu (10/08/2022) di Pengadilan Negeri Muara Enim.
“Terdakwa Andriasyah oknum mantan Polisi pembakar pacar pada sidang hari ini secara virtual di Pengadilan Negeri Muaraenim dalam agenda tuntutan kepada terdakwa, kami tuntut yaitu penjara seumur hidup,” ungkap Kasi Pidum Kejari Muaraenim M Alex Akbar melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra dalam keteranganya kepada awak media, Rabu (10/8/2022).
“Tuntutan yang dibacakan tadi, merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang, dimana terdakwa, telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup,” jelasnya.
Baca Juga:Penampakan Dua Rumah Mewah Milik Pelaku Hacker di Lubuklinggau Sumsel, Ada Kolam Renang Private
Adapun dalam tuntutan tersebut, kata Ridho, terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primair yaitu pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP.
Ridho mengungkapkan, dalam fakta persidangan terungkap perkara tersebut, bermula dari terdakwa saat menjalin hubungan kepada korban Alm. Nengsi Maelina.
Korban berusaha menghindari terdakwa, pada tanggal 10 Maret 2022. Terdakwa yang tidak terima ditinggalkan oleh korban lalu menghampiri korban di rumah kontrakannya dengan sengaja membawa 1 botol aqua berisikan bensin 1,5 liter dan korek api gas yang telah disiapkan untuk mencederai korban.
Terdakwa masuk ke kamar korban dan menyirami korban dengan bensin lalu menyalakan korek api di lantai yang basah lantaran tumpahan bensin hingga membakar kamar kontrakan korban kemudian menyambar ke tubuh korban.
“Dan dari kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sebesar 68,5 persen. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian korban meninggal dunia dalam perawatan pada tanggal 26 Maret 2022,” terangnya.
Baca Juga:Alumni Universitas Jambi Sarjono Turin Jabat Kajati Sumsel
“Dalam tuntutan yang kami berikan pada sidang hari ini, merupakan sebagai rasa keadilan yang kami di berikan kepada keluarga korban,” ujarnya.
Kuasa Hukum terdakwa Heru Pujo mengatakan sangat keberatan dengan adanya tuntutan yang diberikan oleh tim JPU Muaraenim kepada kliennya.
“Kami sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada klien kami, karena banyak hal-hal baik yang dilakukan klien kami kepada korban semasa hidup yang tidak dipertimbangkan oleh JPU. Dari itu, demi rasa keadilan yang sama kami akan ajukan pledoi pada sidang selanjutnya,” ujarnya kepada Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Rabu (8/10/2022).