SuaraSumsel.id - Meski sudah berstatus tersangka, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku bersedia menjadi Justice Collaborator atau JC pada kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin. Melansir suarabekasi.com-jaringan Suara.com, Bharada E sudah menyebut beberapa nama terkait Justice Collaborator dalam perkara itu.
“Semalam sudah di BAP, semua sudah dia sebutin dan dijelasin semua di situ,” kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Sayangnya Deolipa belum mau menyebutkan karena kepentingan penyidikan.
Baca Juga:Bejat! Pria Lansia di OKU Sumsel Cabuli Anak Tiri Sampai Lima Tahun
“Enggak bisa, karena kan itu kepentingan penyidikan, saya belum bisa publish. Intinya sudah terang benderang sih dari semalam dengan adanya pengakuan dari Bharada E,” jelasnya.
Bharada E menyebutkan lebih dari satu nama. “Ada beberapa nama sih dari pihak kami. Waktu wawancara, kami bukan pelaku tunggal, ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK,” sambung dia.
“Sudah disebutin semua disana, udah peran semuanya disana. Sudah terang benerang, sudah disebutin di BAP, posisi pas Ferdy Sambo (FS) dan sebagainya,” pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui keterangan tertulisnya, Minggu (7/8/2022) dikutip dari Antara mengungkapkan jika Irjen FS juga bisa dipidana atas ketidakprofesionalismenya.
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud MD.
Baca Juga:Harga Sawit Sumsel Masih Melandai Meski Tarif Pungutan Ekspor Dihapus
Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.
Sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.
Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.