SuaraSumsel.id - Seorang wanita asal Jakarta melaporkan salah satu bupati di Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel. Pelaporan itu karena sang bupati yang menikah kembali tanpa izinnya.
Wanita asal Jakarta ini mengaku telah menikah dengan sang bupati lebih dahulu. Ia pun melaporkan peristiwa ini ke Mapolda Sumatera Selatan atau Sumsel.
Wanita ini pun membawa barang bukti berupa akta nikah yang dikeluarkan kantor urusan agama Kertapati Palembang dengan nomor: 736/22/XII/2014. Bahkan NY juga sudah dikaruniai seorang anak laki- laki dari bupati yang lahir pada 2015 lalu di Jakarta silam.
Wanita pelapor ini NY didampingi kuasa hukumnya Edi Nurarifin melaporkan seorang bupati aktif dengan tuduhan pemalsuan status saat menikah. Dalam pengakuannya, NY yang melaporkan oknum kepala daerah sebagai istri sah kedua dari bupati.
Baca Juga:Sumsel Akhir Pekan Ini: Palembang Bakal Hujan Ringan di Siang Hari
Dalam pengakuannya NY, ia hanya diberi nafkah semenjak awal pernikahan hingga 2018, namun hingga saat itu NY dan putranya tidak lagi mendapatkan nafkah dari bupati tersebut.
Baru di tahun 2019, NY mendapatkan kabar dari saudaranya yang ada di Palembang jika bupati usai ditinggalkan oleh istri pertamanya dan akan kembali menikahi seorang wanita.
Di tahun 2022 NY berkesempatan melaporkan AS atas dugaan pemalsuan status. Dan melaporkan perkara itu ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7/2022) kemarin.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan akan mengecek laporan tersebut. “Maaf saya lagi terapi (pengobatan) nanti coba saya tanyakan dulu ya,” sebut Kombes Pol Supriadi melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Minggu (31/7/2022).
Baca Juga:Halangi Petugas Demi Selamatkan Suami Dari Penangkapan, Istri di Sumsel Dites Urine