Berstatus Buron KPK, Mardani Maming Jalani Pemeriksaan KPK

Tim kuasa hukum Mardani mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan

Tasmalinda
Kamis, 28 Juli 2022 | 16:12 WIB
Berstatus Buron KPK, Mardani Maming Jalani Pemeriksaan KPK
Bendahara Umum PBNU Mardani Maming saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumsel.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Mardani yang mengenakan polo shirt hijau dibalut dengan jaket biru tua tiba sekitar pukul 14.00 WIB bersama dengan kuasa hukumnya Denny Indrayana.

"Saya hadir di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli) dan diterima KPK tanggal 25 suratnya tetapi kenapa hari Selasa (26 Juli) saya dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK telah memasukkan Mardani dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa (26/7) karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). KPK menilai Mardani tidak kooperatif.

Baca Juga:Sumsel Bakal Miliki Pusat Rehabilitasi Narkoba di Teluk Gelam OKI

Tim kuasa hukum Mardani mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses.

"Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik, saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," tambah Mardani.

Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Melansir ANTARA, Mardani mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pada Rabu (27/7), hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menolak permohonan praperadilan permintaan praperadilan Mardani. Hakim menyatakan KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Mardani sebagai tersangka.

Baca Juga:Mencuri Ikan di Kolam Air Deras, Tujuh Remaja di Sumsel Diburu Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini