Kasus Korupsi Replanting Tanaman Sawit, Kejati Sita Uang Rp13 Miliar

Untuk sementara kami menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi tanam ulang sawit di Kabupaten Bengkulu Utara,

Tasmalinda
Kamis, 21 Juli 2022 | 15:30 WIB
Kasus Korupsi Replanting Tanaman Sawit, Kejati Sita Uang Rp13 Miliar
Ilustrasi kebun sawit. Kasus Korupsi Replanting Tanaman Sawit, Kejati Sita Uang Rp13 Miliar[Istimewa]

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bengkulu menyita uang sebesar Rp13 miliar dari empat tersangka atas kasus dugaan korupsi kegiatan replanting atau tanam ulang sawit di Kabupaten Bengkulu Utara pada 2019-2020.

Keempat tersangka tersebut yaitu Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya AS, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya ED, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya S, dan Kepala Desa Tanjung Muara yaitu P, kata Kajati Bengkulu Heri Jerman saat rilis di Kantor Kejati Bengkulu, di Bengkulu, Kamis, merupakan satu kelompok petani penerima dana bantuan tanam ulang sawit dan telah dilakukan penahanan.

 "Untuk sementara kami menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi tanam ulang sawit di Kabupaten Bengkulu Utara," kata Heri.

 Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2019 dan 2020 ketika Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara menerima bantuan tanam ulang sawit dengan anggaran dana bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca Juga:Tarif Pungut Ekspor CPO Dihapuskan, Petani Sawit Sumsel: Tak Ada Alasan Pabrik Tak Serap TBS

 Bantuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan kelapa sawit.

 Pada 2019 ada 18 kelompok tani yang menerima bantuan tanam ulang sawit dengan anggaran Rp61 miliar, dan pada 2022 ada 10 kelompok tani yang menerima bantuan tersebut dengan anggaran Rp78 miliar.

 "Pada bantuan tanam ulang sawit tersebut selama 2019 hingga 2020, total seluruh bantuan yang dikeluarkan sebanyak Rp139 miliar," ujarnya.

 Pihaknya menemukan tindak penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penerima bantuan dengan modus memanipulasi identitas yang menyebabkan negara mengalami kerugian.

 Melansir ANTARA, Heri menegaskan bahwa kasus korupsi tersebut akan terus dilakukan pengembangan, sebab dari puluhan kelompok tani yang menerima bantuan baru empat tersangka dari satu kelompok tani yang ditahan.

Baca Juga:Cuaca Sumsel Kamis 21 Juli 2022: Suhu Palembang Terik di Siang Hari Ini

 "Tidak menutup kemungkinan, akan ada penambahan tersangka lainnya sebab pihaknya telah memeriksa ratusan saksi atas kasus tanam ulang sawit ini," katanya pula.

 Keempat tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 Menurut Heri, modus yang dilakukan oleh keempat tersangka dengan memalsukan identitas penerima bantuan program tanam ulang sawit.

 Seharusnya petani mendapatkan bantuan tanam ulang sawit sekitar Rp30 juta per hektare dengan maksimal empat hektare.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak