TBS di Bengkulu Ditetapkan Rp1.447 Per Kilogram, Perusahaan Sawit Diharapkan Patuh

Penetapan dengan toleransi harga sebesar 5 persen atau Rp1.201 per kilogram.

Tasmalinda
Rabu, 20 Juli 2022 | 06:05 WIB
TBS di Bengkulu Ditetapkan Rp1.447 Per Kilogram, Perusahaan Sawit Diharapkan Patuh
Petani sawit. Harga sawit di Bengkulu naik [Istimewa]

SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit khusus untuk di tingkat pabrik kelapa sawit senilai Rp1.447 per kilogram.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan mengatakan penetapan dengan toleransi harga sebesar 5 persen atau Rp1.201 per kilogram.

"Pemerintah hanya memfasilitasi penetapan harga yang berlaku mulai hari ini hingga dua minggu ke depan," kata Ricky.

Dinas TPHP Provinsi Bengkulu hanya memfasilitasi penetapan harga TBS sawit tersebut sebanyak dua kali dalam satu bulan yaitu dengan tatap muka dan mengirimkan invoice.

Baca Juga:Sembunyi di Hutan Sumsel, 2 Begal Rekening Nasabah Juga Pengedar Narkoba

Dengan adanya penetapan harga tersebut, PKS Bengkulu dapat mematuhi dengan melakukan pembelian TBS sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

"Kita minta merek tempelkan di pintu pabrik itu, agar masyarakat bisa tahu berapa harga yang telah ditetapkan," ujarnya.

Sub kordinator APHP Bidang Perkebunan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Yuhan Syahmeri menjelaskan bahwa penetapan harga tersebut berdasarkan 10 invoice yang telah disampaikan kepada Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.

"Data tersebut kemudian diolah dalam Aplikasi yang telah ditetapkan Permentan Nomor 01 tahun 2018 kemudian dapatlah harga tersebut," terang dia.

Baca Juga:OMG Sumsel: Pemberdayaan UMKM Membutuhkan Kepemimpinan yang Sudah Terbukti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini