Tarif Pungut Ekspor CPO Dihapuskan, Petani Sawit Sumsel: Tak Ada Alasan Pabrik Tak Serap TBS

Ia menilai, tidak ada alasan bagi pabrik kelapa sawit untuk menunda ekspor, hanya saja diperlukan komitmen bersama.

Tasmalinda
Kamis, 21 Juli 2022 | 08:44 WIB
Tarif Pungut Ekspor CPO Dihapuskan, Petani Sawit Sumsel: Tak Ada Alasan Pabrik Tak Serap TBS
Ilustrasi petani sawit. [Antara/Dedi]

SuaraSumsel.id - Analis PSP Madya Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan (Disbun Sumsel) Rudi Arpian menyebutkan sebanyak 224 ribu petani sawit di daerah ini menyambut positif  penghapusan sementara tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya oleh pemerintah.

Rudi Arpian mengatakan kebijakan pemerintah tersebut tentunya memberi kemungkinan bagi para petani plasma maupun swadaya sebab  harga Tandan Buah Segar (TBS) mereka dimungkinkan dapat terdongkrak naik.

“Kemungkinan itu dikarenakan penyerapan TBS petani oleh PKS (Pabrik Kelapa Sawit) itu sangat tergantung dengan kelancaran ekspor CPO,” kata dia.

Hal tersebut sangat mungkin terjadi karena kemampuan pada 2021 volume ekspor CPO dan turunannya mencapai 34 juta ton per tahun atau 2,5 juta hingga 3 juta ton per bulan, dari total produksi mencapai 49,71 juta ton.

Baca Juga:Cuaca Sumsel Kamis 21 Juli 2022: Suhu Palembang Terik di Siang Hari Ini

Pada bulan Juni 2022 stok masih mencapai 6,3 juta ton CPO ditambah pada puncak produksi sawit di bulan Juli hingga Desember 2022 diperkirakan mencapai sekitar 4,49 juta ton per bulan yang terdiri atas CPO serta Crude Palm Kernel Oil (CPKO).

Ia menilai, tidak ada alasan bagi pabrik kelapa sawit untuk menunda ekspor, hanya saja diperlukan komitmen bersama supaya pembelian TBS petani berjalan lancar. 

“Masih ada waktu 1,5 bulan sebagai windows of opportunity untuk melakukan ekspor. PKS dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk segera mengosongkan tangki CPO, karena jika stok CPO masih penuh tentu bakal menghambat kenaikan harga TBS petani tersebut,” tandasnya.

Berdasarkan hasil dari tim penetapan harga TBS Sawit Provinsi Sumsel, pada periode II Juli 2022 disepakati harga sawit umur 10-20 tahun turun Rp766,66 per kilogram menjadi Rp1.870,72 per kilogram dibandingkan harga TBS periode yang sama Juni 2022. 

TBS Sawit umur tiga tahun Rp1.628,21 per kilogram, kemudian untuk umur empat tahun Rp1.670,88 per kilogram, umur lima tahun Rp1.710,00 per kilogram, umur enam tahun Rp1.744,70 per kilogram, umur tujuh tahun Rp1.775,82 per kilogram, dan umur delapan tahun Rp1.804,13 per kilogram.

Baca Juga:Modus Pelaku Begal Tabungan di Sumsel: Mengaku Pegawai Bank, Tawarkan Jadi Nasabah Prioritas

Melansir ANTARA, sawit umur 9 tahun Rp1.828,10 per kilogram, umur 21 tahun Rp1.845,56 per kilogram, umur 22 tahun Rp1.824,40 per kilogram, umur 23 tahun Rp1.799,33 per kilogram, umur 24 tahun Rp1.770,77 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp1.703,65 per kilogram.

Sedangkan untuk harga minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan Rp8.325,59 per kilogram dan harga inti kelapa sawit (Karnel) Rp4.668,62 per kilogram dengan indeks K sebesar 91,67 persen. Semua ketetapan harga tersebut  berlaku hingga ada ketetapan lanjutan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini