Warga Sipil Menangkan Gugatan Banjir Palembang, Wali Kota Harnojoyo Dinyatakan Lalai Antisipasi Banjir

Pemerintah Kota Palembang juga diharuskan menjalankan kewajiban penceegahan bencana banjir agar tidak berulang.

Tasmalinda
Kamis, 21 Juli 2022 | 13:54 WIB
Warga Sipil Menangkan Gugatan Banjir Palembang, Wali Kota Harnojoyo Dinyatakan Lalai Antisipasi Banjir
Banjir Palembang. Warga sipil menangkan gugatan banjir Palembang. [ist]

SuaraSumsel.id - Gugatan atas bencana banjir yang terjadi di Palembang Sumatera Selatan diputuskan mejelis hakim PTUN Palembang diterima. Masyarakat sipil dimenangkan atas gugatan kelalaian Pemerintah Kota atau Wali Kota Palembang, Harnoyojo yang lalai mengantisipasi banjir di akhir tahun 2021 tersebut.

Hal ini diketahui setelah organisasi masyarakat sipil, Walhi Sumsel menggugat Wali Kota dan Pemerintah Kota Palembang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada Februari 2022.

Gugatan ini muncul saat terjadi banjir pada 25 Desember 2011 yang mengakibatkan sekitar 4.000 warga Palembang menjadi korban atau terdampak.

Dalam gugatan banjir tersebut dissebutkan jika Wali Kota atau Pemerintah Kota Palembang lalai dalam upaya penanggulangan bencana banjir yang berdasarkan undang-undang nomor 24/ 2007 tentang penanggulangan bencana menyebabkan korban.

Baca Juga:Tarif Pungut Ekspor CPO Dihapuskan, Petani Sawit Sumsel: Tak Ada Alasan Pabrik Tak Serap TBS

Kelalaian ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat yang terdampak. Pada 11 Februari 2021 lalu, Walhi bersama tiga orang warga sipil mmelakukan gugatan di PTUN.

“Pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat dan pengadilan menyatakan eksepsi tergugat (Pemkot Palembang) tidak diterima untuk seluruhnya,” kata Direktur Walhi Sumsel, Yuliuusman kepada media di Palembang, Rabu (20/7/2022).

Keputusan gugatan tersebut juga mengharuskan Pemkot Palembang diberi kewajiban menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30 persen dari luas wilayah Kota Palembang dan mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 hektar, sebagai pengendali banjir di Palembang.

Kewajiban lainnnya yang harus dilakukan Pemerintah Kota Palembang yakni menyediakan kolam retensi secara cukup dan saluran drainase yang memadai meliputi saluran premier, sekunder dan tersier, serta terhubung dengan kolam retensi, dan masing-masing Daerah Aliran Sungai yang diolah menjadi air sesuai baku mutu air bersih, agar air sungai yang tercemar limbah rumah tangga seperti sabun, detergen, dan lainnya bisa diolah sebagai fungsi pengendalian banjir.

Banjir Palembang. Wawako Palembang punya strategi pencegahan dan pengendalian banjir [Suara.com/Welly JS]
Banjir Palembang. Wawako Palembang punya strategi pencegahan dan pengendalian banjir [Suara.com/Welly JS]

"Menyediakan tempat pengelolaan sampah yang menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir," ujar Yuliusman melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga:Cuaca Sumsel Kamis 21 Juli 2022: Suhu Palembang Terik di Siang Hari Ini

Kewajiban yang harus dilakukan Pemerintah Kota Palembang, yakni menyediakan ‘posko bencana banjir’ di lokasi yang terdampak banjir, melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana dalam tanggap darurat bencana.

Membayar ganti rugi kepada tiga penggugat masing-masing Rp5 juta. Tergugat diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp264.000.

“Setelah ini, kami akan serahkan lampiran ini ke DPRD Sumsel sebagai wakil rakyat untuk ikut mengawasi. Termasuk juga kami berharap dari keputusan ini publik harus mengawal dan melihat sejauh mana respon dari keputusan pengadilan ini,” katanya.
 
 
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini