Viral Dua Pemalak di Simpang Macan Lindungan Palembang Beraksi, Kakak Beradik Dan Residivis

Para tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I saat sedang nongkrong di kawasan Jalan Parameswara.

Tasmalinda
Selasa, 19 Juli 2022 | 06:55 WIB
Viral Dua Pemalak di Simpang Macan Lindungan Palembang Beraksi, Kakak Beradik Dan Residivis
Kepala Polsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy Tambunan menunjukkan barang bukti senjata tajam jenis golok yang dilemparkan oleh dua tersangka ke sopir truk pengangkut buah salak asal Jawa Tengah [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Aparat Polsek Ilir Barat I Palembang, Sumatera Selatan, menangkap dua orang tersangka tindak kekerasan melemparkan golok ke sopir truk saat kendaraan yang dikemudikan korban melintas di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara.

Para tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I saat sedang nongkrong di kawasan Jalan Parameswara, Bukit Lama, Minggu (17/7) petang.

“Tersangka diringkus lalu dibawa ke Mapolsek beserta barang bukti satu bilah golok ukuran 100 sentimeter yang digunakan dalam aksi kekerasan itu.” kata dia.

Roy menjelaskan peristiwa pelemparan golok tersebut dilakukan oleh para tersangka pada hari Kamis (7/7) sekitar pukul 17.20 WIB. Tersangka mendatangi mobil truk yang dikendarai korban Singgih (35) dan kernet Asep (20) warga Jalan Karang Nanas Kec. SPkaroja Kabupaten, Banyumas, Jawa Tengah, saat sedang berhenti di lampu merah Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara.

Baca Juga:Awal Pekan, Sumsel Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan

Kepala Polsek Ilir Barat I Kompol Roy Tambunan di Palembang, Senin mengatakan kedua tersangka tersebut bernama DM (24) dan RS (17) Warga Jalan Bukit Baru, Kelurahan Bukit Baru, Palembang.

Tersangka mendatangi korban yang mengangkut buah salak dari Jawa Timur tujuan Medan, Sumatera Utara. Tersangka meminta uang pungutan liar senilai Rp100 ribu sambil mengibaskan golok.

“Tersangka RS melempar batu, kemudian tersangka DM datang menyusul dengan mengibas-ngibaskan golok ke arah sopir seraya meminta uang. Karena tidak digubris dan aksinya direkam oleh korban, DM tidak senang dan langsung melempar golok yang ia bawa hingga memecahkan kaca pintu truk yang menyebabkan korban luka,” kata dia.

Melansir ANTARA, rekaman video perbuatan tersangka yang direkam kernet sopir truk tersebut beredar luas di Instagram pada Sabtu (10/7) sekaligus menjadi barang bukti yang diamankan unit reskrim Polsek Ilir Barat I.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Baca Juga:Sumsel Sepekan, Air Sungai Musi Makin Tercemar dan 5 Berita Menarik Lainnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini