Kadis dan Bendahara Dinas Perpustakaan Lahat Kompak Bikin SPJ Fiktif, Palsukan Perjalanan Dinas

JPU menyebutkan atas perbuatan para terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp429 juta.

Tasmalinda
Jum'at, 08 Juli 2022 | 19:08 WIB
Kadis dan Bendahara Dinas Perpustakaan Lahat Kompak Bikin SPJ Fiktif, Palsukan Perjalanan Dinas
Ilustrasi uang. Kadis dan Bendara Dinas Perpustakaan Lahat Bikin SPJ Fiktif. (unsplash.com/ Mufid Majnun)

SuaraSumsel.id - Kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Dinas Perpustakaan Lahat, Sumatera Selatan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (8/9/20222).

Di dakwaan jaksa penuntut umum diketahui jika dua terdakwa Elfa Edison sebagai Kadis dan Abdul Somad selaku bendahara dinas Perpustakaan Lahat kompak bekerja sama membuat perjalanan fiktif. Dinilai anggaran atas perjalanan dinas tersebut mencapai Rp1,1 miliar.

Kedua terdakwa telah membuat laporan pertanggung jawaban perjalanan dinas fiktif di tahun 2020, dengan cara memalsukan tanda tangan dan stempel pejabat tempat perjalanan dinas yang dituju. Pemotongan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan oleh para terdakwa bervariasi, berkisar antara 30-40 persen yang dibagikan kepada masing-masing bidang di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.

“Di antaranya uang perjalanan dinas untuk Bidang Pengembangan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan Lahat sebesar Rp50 juta, yang dipotong sebesar 35 persen menjadi Rp17,5 persen yang nilainya jauh lebih kecil dari ketentuan perundang-undangan,” ungkap JPU saat bacakan dakwaan.

Baca Juga:Waspada! Sumsel Hadapi Musim Kemarau, Curah Hujan Berlahan Menurun

JPU menyebutkan atas perbuatan para terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp429 juta sebagaimana perhitungan audit kerugian negara oleh BPKP Sumsel.

JPU dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, usai sidang JPU Lahat, Ariansyah SH, mengatakan, pada sidang selanjutnya pihaknya akan menghadirkan sebanyak 44 orang saksi di persidangan secara bertahap.

“Namun jumlah itu akan kita pilah pilih lagi dengan berkoordinasi tetap berkoordinasi dengan pimpinan, siapa saja nanti akan kita hadirkan terlebih dahulu,” tutupnya. 

Baca Juga:Cuaca Sumsel Jumat, 8 Juli 2022: Palembang Berawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini