SuaraSumsel.id - Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex divonis bersalah kasus suap empat proyek di dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Anak Alex Noerdin ini divonis enam tahun penjara sekaligus mengganti uang kerugian negara Rp1,5 miliar.
Keputusan vonis yang dibacakan hakim ketua Yoserizal ini lebih rendah dibandingkan dengan tututan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK memvonis Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman 10 tahun penjara.
Divonis tersebut juga Dodi Reza Alex harus mengembalikan uang Rp1,5 miliar dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. “Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Selasa (6/6/2022).
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa yang merupakan mantan kepala daerah dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Dodi Reza Alex sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa dan mengganti kerugian negara senilai nilai suap.
Jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan fakta persidangan dan kecukupan alat bukti, menurut Jaksa, terdakwa Dodi Reza Alex menerima uang jatah senilai Rp2,9 miliar yang diberikan oleh Suhandy selaku kontraktor pemenang empat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.
Uang proyek itu diberikan kepada Dodi Reza Alex melalui mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Muba Eddi Umari.
![KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap, Sabtu (16/10/2021). [Suara.com/Arga]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/16/24947-kpk-menetapkan-bupati-musi-banyuasin-dodi-reza-alex-noerdin.jpg)
Herman Mayori dan Eddi Umari juga ditetapkan sebagai terdakwa yang mengatur total uang jatah dari Suhandy dengan jumlah keseluruhan senilai Rp4,4 miliar. Uang itu dibagikan sesuai persentase yang sudah mereka tetapkan sebelumnya.
Baca Juga:Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Bersuhu Terik 34 Derajat Celcius
Adapun secara rinci pembagian persentase jatah uang tersebut yakni sebesar 10 persen untuk Bupati, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, termasuk 3 persen untuk uang lauk pauk (ULP), 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.
- 1
- 2