Kena OTT KPK Hingga Dituntut 10 Tahun Penjara, Dodi Reza Alex: Itu Kejam dan Dipaksakan

Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin mengungkapkan tunutan kepada dirinya merupakan suatu yang kejam.

Tasmalinda
Kamis, 23 Juni 2022 | 14:32 WIB
Kena OTT KPK Hingga Dituntut 10 Tahun Penjara, Dodi Reza Alex: Itu Kejam dan Dipaksakan
Terdakwa Korupsi Suap 4 Infrastuktur Dodi Reza Alex memberikan keterangan di Pengadilan [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Terdakwa kasus suap empat proyek insfrastuktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin membacakan pledoinya.

Pembacaan pembelaan berlangsung di sidang yang diketahui hakim Yoserizal, SH, MH secara virtual. Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex membacakan sendiri pembelaan terhadap dirinya.

Dalam pledoinya, Dodi Reza, mengatakan, dirinya sangat terkejut dan sedih atas tuntutan yang diberikan Jaksa. Tuntutan tersebut sangat kejam sekaligus tidak berperikemanusiaan terhadap dirinya.

Tuntutan Dodi Reza Alex Noerdin dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara, sekaligus mengganti uang Rp 2,9 miliar. Selain itu juga membayar uang pengganti Rp2,9 miliar sekaligus dicabut hak politiknya slam

Baca Juga:Sumsel Butuh Delapan Pesawat Helikopter, Cegah dan Kendalikan Karhutla

“Tuntutan yang menuntut saya untuk dihukum penjara 10 tahun 7 bulan, membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp2,9 miliar serta dicabutnya hak politik selama 5 tahun,” katanya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Menurutnya, ini adalah sangat berat dirinya rasakan.

“Sungguh suatu tuntutan dari penuntut umum yang sangat kejam dan dipaksakan, yang didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah,” ungkap Dodi. 

Dodi Reza Alex Noerdin kena OTT KPK tepat sepekan setelah ayahnya Alex Noerdin ditetapkan tersangka oleh Kejaksaaan Agung RI.

 Jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:Waspada! 8 Wilayah di Sumsel Ini Ditemukan Hewan Ternak Terjangkit PMK

Berdasarkan fakta persidangan dan kecukupan alat bukti, menurut Jaksa, terdakwa Dodi Reza Alex menerima uang jatah senilai Rp2,9 miliar yang diberikan oleh Suhandy selaku kontraktor pemenang empat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.

Uang proyek itu diberikan kepada Dodi Reza Alex melalui mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Muba Eddi Umari.

Herman Mayori dan Eddi Umari juga ditetapkan sebagai terdakwa yang mengatur total uang jatah dari Suhandy dengan jumlah keseluruhan senilai Rp4,4 miliar. Uang itu dibagikan sesuai persentase yang sudah mereka tetapkan sebelumnya.

 Adapun secara rinci pembagian persentase jatah uang tersebut yakni sebesar 10 persen untuk Bupati, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, termasuk 3 persen untuk uang lauk pauk (ULP), 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.

Empat proyek yang dikerjakan Suhandy tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, dengan nilai kontrak sekitar Rp19 miliar.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak