Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin

Mantan Bupati Musi Banyuasin atau Muba itu divonis enam tahun penjara setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Tasmalinda
Selasa, 05 Juli 2022 | 17:29 WIB
Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin
Terdakwa Korupsi Fee 4 Proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Dodi Reza Alex divonis 6 tahun penjara [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Majelis hakim yang diketuai Yoserizal memvonis anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex bersalah atas kasus suap empat proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Mantan Bupati Musi Banyuasin atau Muba itu divonis enam tahun penjara setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Vonis itu dibacakan dalam persidangan virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. Dodi juga diharuskan mengembalikan uang Rp1,5 miliar dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Selasa (6/6/2022).

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa yang merupakan mantan kepala daerah dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Suap Program Sertifikat Tanah Gratis, Pegawai dan Petinggi BPN di Sumsel Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Usai mendengarkan vonis tersebut, Dodi Reza melalui kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata Dodi dalam zoom virtual. 

Dodi Reza Alex sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa dan mengganti kerugian negara senilai nilai suap.

Jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Korupsi Suap 4 Infrastuktur Dodi Reza Alex memberikan keterangan di Pengadilan
Terdakwa Korupsi Suap 4 Infrastuktur Dodi Reza Alex memberikan keterangan di Pengadilan

Berdasarkan fakta persidangan dan kecukupan alat bukti, menurut Jaksa, terdakwa Dodi Reza Alex menerima uang jatah senilai Rp2,9 miliar yang diberikan oleh Suhandy selaku kontraktor pemenang empat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.

Baca Juga:Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Bersuhu Terik 34 Derajat Celcius

Uang proyek itu diberikan kepada Dodi Reza Alex melalui mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Muba Eddi Umari.

Herman Mayori dan Eddi Umari juga ditetapkan sebagai terdakwa yang mengatur total uang jatah dari Suhandy dengan jumlah keseluruhan senilai Rp4,4 miliar. Uang itu dibagikan sesuai persentase yang sudah mereka tetapkan sebelumnya.

 Adapun secara rinci pembagian persentase jatah uang tersebut yakni sebesar 10 persen untuk Bupati, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, termasuk 3 persen untuk uang lauk pauk (ULP), 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.

Empat proyek yang dikerjakan Suhandy tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, dengan nilai kontrak sekitar Rp19 miliar.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini