SuaraSumsel.id - Majelis hakim yang diketuai Yoserizal memvonis anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex bersalah atas kasus suap empat proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Mantan Bupati Musi Banyuasin atau Muba itu divonis enam tahun penjara setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Vonis itu dibacakan dalam persidangan virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. Dodi juga diharuskan mengembalikan uang Rp1,5 miliar dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Selasa (6/6/2022).
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa yang merupakan mantan kepala daerah dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Usai mendengarkan vonis tersebut, Dodi Reza melalui kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata Dodi dalam zoom virtual.
Dodi Reza Alex sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa dan mengganti kerugian negara senilai nilai suap.
Jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan dan kecukupan alat bukti, menurut Jaksa, terdakwa Dodi Reza Alex menerima uang jatah senilai Rp2,9 miliar yang diberikan oleh Suhandy selaku kontraktor pemenang empat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.
Baca Juga:Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Bersuhu Terik 34 Derajat Celcius
Uang proyek itu diberikan kepada Dodi Reza Alex melalui mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Muba Eddi Umari.
- 1
- 2