SuaraSumsel.id - Terdakwa yang merupakan mantan politisi PDIP Sumsel, Sakim divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/6/2022). Dia divonis bersalah dengan hukuman selama tiga tahun penjara atas kasus jual beli tanah 1 hektar di kelurahan Alang-Alang Lebar, Talang Kelapa.
Hakim menyatakan terdakwa Sakim terbukti bersalah dan telah melanggar pasal 378 KUHP. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara,” ungkap hakim membacakan keputusan perkaranya.
Atas vonis ini, Kejari Palembang menyatakan akan mempertimbangkan hal tersebut. "Kami pikir-pikir atas keputusan vonis ini, yang mulia majelis hakim," ujar JPY Kejari Palembang, Ursula Dewi.
Sementara dari terdakwa langsung menyatakan banding atas keputusan vonis tersebut.
Baca Juga:Pedagang Elpiji di Sumsel Khawatir Aplikasi MyPertamina Bikin Pembeli Ribet: Saro Dak Punya HP
"Klien kami, Sakim Nanda menyatakan banding," ujarnya melansir dari sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Ursula Dewi yang menjerat mantan anggota DPRD ini selama 3 tahun 8 bulan. Kasus ini bermula saat politisi PDIP, Sakim Nanda Setiawan Homandala diduga menggelapkan atas hasil penjualan tanah pada pihak lain ketiga.