- Pemerintah Kota Palembang resmi menerapkan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan mulai Jumat, 15 Mei 2026.
- Pelanggar aturan membuang sampah, termasuk dari kendaraan, akan dikenakan denda administratif maksimal sebesar Rp500 ribu per kejadian.
- Pemkot Palembang menyiapkan hukuman kerja bakti serta menambah fasilitas tempat sampah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih.
SuaraSumsel.id - Warga Palembang kini harus lebih berhati-hati saat membuang sampah. Pemerintah Kota Palembang resmi mulai menerapkan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, termasuk dari kendaraan saat melintas di jalan raya.
Tak tanggung-tanggung, pelanggar bisa dikenakan denda administratif hingga Rp500 ribu.
Kebijakan tersebut mulai disosialisasikan langsung oleh Wali Kota Ratu Dewa bersama jajaran Pemerintah Kota Palembang di kawasan Kambang Iwak, Jumat (15/5/2026).
“Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan,” tegas Ratu Dewa.
Baca Juga:Anak Histeris Temukan Ibunya Meninggal di Sukarami Palembang, Polisi: Korban Gantung Diri
Pemerintah Kota Palembang menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku bagi warga yang membuang sampah ke sungai atau pinggir jalan, tetapi juga bagi pengendara yang melempar sampah dari mobil maupun sepeda motor.
Menurut Ratu Dewa, perilaku tersebut masih sering ditemukan di sejumlah ruas jalan Kota Palembang.
“Sebagai informasi awal, membuang sampah ke sungai atau sembarangan dapat dikenakan denda hingga Rp500.000, termasuk membuang sampah dari kendaraan,” ujarnya.
Pelanggar Bisa Kena Hukuman Sosial
Tak hanya sanksi administratif berupa denda, Pemkot Palembang juga menyiapkan hukuman sosial bagi pelanggar.
Baca Juga:Long Weekend Mei 2026 ke Danau Ranau? Ini Rute, Budget, dan Penginapan Terbaru yang Banyak Dicari
Bentuk sanksinya berupa kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah hingga sarana pendidikan.
Langkah ini dilakukan agar masyarakat memiliki efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran menjaga kebersihan kota.
Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup mulai mendistribusikan sekitar 500 unit kotak sampah ke berbagai wilayah kecamatan.
Pemkot juga membuka peluang kerja sama melalui program CSR agar kebutuhan fasilitas tempat sampah di tingkat RT dan RW bisa terpenuhi.
Selain itu, Palembang juga tengah menyiapkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober mendatang.