Mulai Berlaku di Palembang, Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda Rp500 Ribu

Pemerintah Kota Palembang resmi menerapkan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan mulai Jumat, 15 Mei 2026.

Tasmalinda
Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:56 WIB
Mulai Berlaku di Palembang, Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda Rp500 Ribu
Mulai berlaku di Palembang, buang sampah sembarangan bisa kena denda Rp500 ribu
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Palembang resmi menerapkan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan mulai Jumat, 15 Mei 2026.
  • Pelanggar aturan membuang sampah, termasuk dari kendaraan, akan dikenakan denda administratif maksimal sebesar Rp500 ribu per kejadian.
  • Pemkot Palembang menyiapkan hukuman kerja bakti serta menambah fasilitas tempat sampah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih.

SuaraSumsel.id - Warga Palembang kini harus lebih berhati-hati saat membuang sampah. Pemerintah Kota Palembang resmi mulai menerapkan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, termasuk dari kendaraan saat melintas di jalan raya.

Tak tanggung-tanggung, pelanggar bisa dikenakan denda administratif hingga Rp500 ribu.

Kebijakan tersebut mulai disosialisasikan langsung oleh Wali Kota Ratu Dewa bersama jajaran Pemerintah Kota Palembang di kawasan Kambang Iwak, Jumat (15/5/2026).

“Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan,” tegas Ratu Dewa.

Baca Juga:Anak Histeris Temukan Ibunya Meninggal di Sukarami Palembang, Polisi: Korban Gantung Diri

Pemerintah Kota Palembang menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku bagi warga yang membuang sampah ke sungai atau pinggir jalan, tetapi juga bagi pengendara yang melempar sampah dari mobil maupun sepeda motor.

Menurut Ratu Dewa, perilaku tersebut masih sering ditemukan di sejumlah ruas jalan Kota Palembang.

“Sebagai informasi awal, membuang sampah ke sungai atau sembarangan dapat dikenakan denda hingga Rp500.000, termasuk membuang sampah dari kendaraan,” ujarnya.

Pelanggar Bisa Kena Hukuman Sosial

Tak hanya sanksi administratif berupa denda, Pemkot Palembang juga menyiapkan hukuman sosial bagi pelanggar.

Baca Juga:Long Weekend Mei 2026 ke Danau Ranau? Ini Rute, Budget, dan Penginapan Terbaru yang Banyak Dicari

Bentuk sanksinya berupa kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah hingga sarana pendidikan.

Langkah ini dilakukan agar masyarakat memiliki efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran menjaga kebersihan kota.

Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup mulai mendistribusikan sekitar 500 unit kotak sampah ke berbagai wilayah kecamatan.

Pemkot juga membuka peluang kerja sama melalui program CSR agar kebutuhan fasilitas tempat sampah di tingkat RT dan RW bisa terpenuhi.

Selain itu, Palembang juga tengah menyiapkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak