Tarif Listrik Naik Per 1 Juli 2022, Dua Golongan Konsumen Ini Paling Terdampak

"Golongan 900 VA hingga 2.200 VA tidak kami sesuaikan tarifnya karena kami masih harus melindungi mereka," kata Rida.

Tasmalinda
Senin, 13 Juni 2022 | 14:46 WIB
Tarif Listrik Naik Per 1 Juli 2022, Dua Golongan Konsumen Ini Paling Terdampak
Ilustrasi listrik. Tarif Listrik Bakal Naik Per 1 Juli 2022 [Pinterest]

SuaraSumsel.id - Pemerintah berencana menaikkan biaya Kebijakan tarif adjustment pada tanggal 1 Juli 2022 nanti. Adapun dua konsumsen yang disebut paling terdampak yakni pelanggan rumah tangga nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas dan Golongan pemerintah di atas 200 kVA.

"Kami pandang mereka masih mampu untuk membayarnya dan tidak mengganggu pengeluaran mereka," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Saat ini tarif listrik pelanggan golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga 200 kiloVolt ampere (kVA) masih sebesar Rp1.444,7 per kilowatt hour (kWh).

Tarif listrik untuk pelanggan golongan ini akan naik menjadi Rp1.699,53 per kWh atau 17,64 persen, sementara pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, yang sebelumnya hanya Rp1.114,74 per kWh naik menjadi Rp1.522,88 kWh atau 36,61 persen.

Baca Juga:Penyelundupan 2.287 Telur Penyu Sisik di Sumsel Digagalkan, Bakal Ditetaskan di Kawasan Hutan Lindung Bangka

Rida mengatakan kebijakan menyesuaikan tarif listrik hanya akan memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PT PLN (Persero).

Pemerintah beralasan kebijakan menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan PLN.

Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia, berdampak terhadap biaya pokok produksi listrik secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.

"Golongan 900 VA hingga 2.200 VA tidak kami sesuaikan tarifnya karena kami masih harus melindungi mereka," kata Rida.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan pelanggan ekonomi menengah ke atas telah menikmati kompensasi listrik dengan total angka mencapai Rp4 triliun terhitung sejak tahun 2017 hingga 2021.

Baca Juga:Sumsel Sepekan: AKBP Dalizon Terancam Dipecat, Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar dan 4 Berita Menarik Lainnya

Kebijakan penyesuaian tarif dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif, ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga memang berhak menerimanya," pungkas Darmawan. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini