Menabrak Lalu Buang Jasad Dua Remaja, Kolonel Infanteri Priyanto Dihukum Penjara Seumur Hidup

"Mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,"

Tasmalinda
Selasa, 07 Juni 2022 | 13:19 WIB
Menabrak Lalu Buang Jasad Dua Remaja, Kolonel Infanteri Priyanto Dihukum Penjara Seumur Hidup
Kolonel Priyanto. Kasus menabrak dan buang Jenazah dua remaja, Kolonel Infanteri Priyanto Penjara Seumur Hidup [Suara.com/Arga)

SuaraSumsel.id - Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan Kolonel Infranteri Priyanto bersalah karena melakukan pembunuhan berencana, pada dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.

Faridah menjelaskan vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang serta menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Hakim menyatakan Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Baca Juga:12 Anak di Sumsel Terluka, Atraksi Motor Tong Setan Ditutup Polisi

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Kolonel Priyanto beserta kuasa hukum untuk memikirkan putusan itu selama tujuh hari.

Mengenai kasus ini, pada 8 Desember 2021, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsa di Nagreg.

Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Melansir ANTARA, Kolonel Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia akibat tampak tidak bergerak dan tidak bernapas.

Sejumlah saksi lain, di antaranya warga sipil Shohibul Iman yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto di tempat kejadian perkara mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Bakal Hujan di Malam Hari

Kemudian pada 11 Desember 2021, dua jenazah korban ini ditemukan oleh warga.

Jasad Handi ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, sementara jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.

Setelah berhasil diidentifikasi, jenazah Salsabila dikembalikan kepada keluarga. Saat itu, pihak keluarga menolak autopsi untuk jasad Salsabila.

Pada sisi lain, jenazah Handi yang ditemukan oleh warga tidak diketahui identitasnya sehingga diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto pada 13 Desember 2021.

Empat hari kemudian, dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat dan kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas Handi setelah profil giginya dicocokkan dengan foto dari keluarga.

Disimpulkan bahwa Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Namun, penyebab tewasnya Handi bukanlah karena ditabrak mobil, melainkan karena dibuang ke Sungai Serayu dan tenggelam.

Dr. Zaenuri memastikan Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini