12 Anak di Sumsel Terluka, Atraksi Motor Tong Setan Ditutup Polisi

"Indikasinya karena tali gas tersangkut jadi sepeda motor tidak bisa berhenti, lalu keluar tong, dan menabrak anak-anak, namun kami masih mendalami dengan memeriksa joki.

Tasmalinda
Selasa, 07 Juni 2022 | 12:59 WIB
12 Anak di Sumsel Terluka, Atraksi Motor Tong Setan Ditutup Polisi
Tong setan berujung petaka. 12 Anak di Sumsel Terluka, Atraksi Motor Tong Setan Ditutup Polisi [Instagram]

SuaraSumsel.id - Setelah 12 anak menjadi korban atraksi motor tong setan di Pagar Alam, Sumatera Selatan, maka wahana permainan tersebut ditutup atau dilarang beroperasuonal.

Insiden tabrakan tersebut terekam dalam video amatir berdurasi 30 detik dan beredar luas di media sosial Instagram sejak Minggu (5/6) malam.

Kepala Satreskrim Polres Pagaralam AKP Najamuddin mengatakan, wahana atraksi motor tong setan tersebut digelar dalam rangkaian event Pagaralam Expo di Lapangan Merdeka Alun-Alun Utara Kota Pagaralam, pada Sabtu (4/6) untuk memperingati hari jadi Kota Pagaralam ke -21.

Wahana atraksi itu ditutup langsung aparat kepolisian usai menerima laporan kejadian 12 anak yang sedang menonton atraksi, tertabrak motor yang keluar dari tong lintasan pada Sabtu (4/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Bakal Hujan di Malam Hari

"Sudah ditutup, tidak operasional sementara kami meminta meminta pihak panitia penyelenggara untuk mengevaluasi atraksi yang telah membahayakan pengunjung itu," kata dia, dari video keterangan resminya.

Pihaknya sudah mengamankan seorang joki yang bersangkutan ke Markas Polres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan. Kepolisian menemukan ada indikasi kelalaian yang disebabkan oleh kerusakan motor atas insiden nahas tersebut.

"Indikasinya karena tali gas tersangkut jadi sepeda motor tidak bisa berhenti, lalu keluar tong, dan menabrak anak-anak, namun kami masih mendalami dengan memeriksa joki dan saksi," kata dia.

Jika terbukti ada unsur kelalaian, maka dikenakan Pasal 360 ayat 2 tentang perbuatan kelalaian yang menyebabkan orang terluka dengan hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

Melansir ANTARA, Berdasarkan informasi dari kepolisian, 12 orang anak yang menjadi korban itu sudah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besemah.

Baca Juga:Kualitas Air Rendah, Sungai di Sumsel Tercemar Industri Pertambangan

Satu diantaranya diduga mengalami benturan di kepala dan sempat mengalami muntah-muntah sehingga tenaga medis memerlukan observasi lebih lanjut.

Kemudian beberapa orang korban lainnya sudah kembali ke rumah masing-masing karena tidak mengalami luka yang serius usai diperiksa oleh tenaga medis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini