Menabrak Lalu Buang Jasad Dua Remaja, Kolonel Infanteri Priyanto Dihukum Penjara Seumur Hidup

"Mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,"

Tasmalinda
Selasa, 07 Juni 2022 | 13:19 WIB
Menabrak Lalu Buang Jasad Dua Remaja, Kolonel Infanteri Priyanto Dihukum Penjara Seumur Hidup
Kolonel Priyanto. Kasus menabrak dan buang Jenazah dua remaja, Kolonel Infanteri Priyanto Penjara Seumur Hidup [Suara.com/Arga)

Jasad Handi ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, sementara jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.

Setelah berhasil diidentifikasi, jenazah Salsabila dikembalikan kepada keluarga. Saat itu, pihak keluarga menolak autopsi untuk jasad Salsabila.

Pada sisi lain, jenazah Handi yang ditemukan oleh warga tidak diketahui identitasnya sehingga diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto pada 13 Desember 2021.

Empat hari kemudian, dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat dan kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas Handi setelah profil giginya dicocokkan dengan foto dari keluarga.

Baca Juga:12 Anak di Sumsel Terluka, Atraksi Motor Tong Setan Ditutup Polisi

Disimpulkan bahwa Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Namun, penyebab tewasnya Handi bukanlah karena ditabrak mobil, melainkan karena dibuang ke Sungai Serayu dan tenggelam.

Dr. Zaenuri memastikan Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini