Menabrak Lalu Buang Jasad Dua Remaja, Kolonel Infanteri Priyanto Dihukum Penjara Seumur Hidup

"Mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,"

Tasmalinda
Selasa, 07 Juni 2022 | 13:19 WIB
Menabrak Lalu Buang Jasad Dua Remaja, Kolonel Infanteri Priyanto Dihukum Penjara Seumur Hidup
Kolonel Priyanto. Kasus menabrak dan buang Jenazah dua remaja, Kolonel Infanteri Priyanto Penjara Seumur Hidup [Suara.com/Arga)

Dr. Zaenuri memastikan Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak