Menolak Dakwaan Jaksa KPK, Dodi Reza Alex Bantah Terima Fee 4 Proyek Infrastruktur di Musi Banyuasin

Mantan bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin membantah menerima fee atas empat proyek pembangunan infrastruktur di kabupaten yang pernah ia pimpin.

Tasmalinda
Selasa, 07 Juni 2022 | 06:45 WIB
Menolak Dakwaan Jaksa KPK, Dodi Reza Alex Bantah Terima Fee 4 Proyek Infrastruktur di Musi Banyuasin
Bupati Dodi Reza Alex saat ditangkap KPK. Dodi membantah menerima fee dari empat proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin. [Dok. KPK]

SuaraSumsel.id - Terdakwa atas kasus suap infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan atau Sumsel, Dodi Reza Alex masih membatah segala dakwaan yang menjeratnya.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (7/6/2022), Dodi Reza Alex yang langsung dihadirkan di muka persidangan mengungkapkan tidak sepersen pun menerima fee dari kasus pembangunan infrastruktur tersebut.

Saat ditanya majelis hakim terkait fee, Dodi membantah menerima fee atas empat proyek tersebut.

“Apakah saudara Dodi menerima fee termasuk fee dari Herman Mayori,” tanya JPU KPK.

Baca Juga:Kualitas Air Rendah, Sungai di Sumsel Tercemar Industri Pertambangan

Terkait hal tersebut, Dodi Reza mengatakan, dia tidak pernah menerima fee dari mantan kepala dinas PUPR, Herman Mayori “Saya tidak pernah menerima fee termasuk memerintahkan Herman Mayori, untuk mengumpulkan uang fee proyek tersebut,” tegas Dodi.

Di hadapan Majelis Hakim JPU juga menanyakan soal kesaksian Badruzaman orang kepercayaan Dodi Reza yang menyatakan adanya setoran fee atas proyek tersebut.

Mendapat pertanyaan tersebut, saksi Dodi langsung membantah hal tersebut. “Dia (Badruzaman) mencederai saya, tidak logis saya menyebutnya orang kepercayaan,” ungkap Dodi Reza melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com.

Adapun anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini didakwa telah menerima suap Rp2,6 miliar dari pengusaha Suhandy.

 Didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor.

Baca Juga:Sumsel Sepekan, Atraksi Tong Setan Melukai 12 Anak hingga 4 Berita Menarik Lainnya

Pasal 12 huruf a, terdakwa dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

"Untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, terdakwa dipandang sebagai perbuatan menerima hadiah atau janji," ungkap JPU dalam sidang dakwaan awal Maret 2022 lalu.

JPU menyebut terdakwa menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy agar dapat mengerjakan empat proyek infrastuktur  tahun anggaran 2021. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini