SuaraSumsel.id - Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie ditangkap polisi karena kepemilikan psikotropika golongan 4. Pria berusia 48 tahun itu ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022) kemarin.
Polisi mengamankan obat penenang yang masuk psikotropika golongan 4. Saat diperiksa, Andrie Bayuadjie mengaku memakai obat tersebut untuk membantunya beristirahat.
"Membantu mempermudah tidur selepas aktivitas yang bersangkutan sebagai musisi," kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan di Polres Jakarta Barat pada Jumat (3/6/2022).
Andrie Bayuadjie mengonsumsi obat tersebut sesuai resep dokter selama setahun, 2017 hingga 2018. Namun pada tahun2020 hingga akhirnya ditangkap, Andrie Bayuadjie membeli sendiri obat penenang tanpa resep dokter.
Baca Juga:Terungkap! 39 Warga di Sumsel Jadi Anggota NII
Barang tersebut didapatkan melalui online. "Saudara AB (Andrie Bayuadjie) membeli online karena tidak bisa membeli di apotek tanpa resep dokter," kata Zulpan.
Andrie Bayuadjie masih jalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang musisi berinisial AB (48) yang diduga mengonsumsi narkotika.
Melansir ANTARA, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, AB diringkus di wilayah Cilandak Jakarta Selatan, pada Kamis (3/6/2022) kemarin sekitar pukul 00.30 WIB.
"Ditangkap di Cilandak kemarin," katanya.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini, Jumat 3 Juni 2022: Hujan di Siang hingga Malam Hari
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce membenarkan, jika pihaknya telah menangkap seorang musisi senior. "Ia merupakan seorang musisi yang tergabung dalam grup band, diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika," kata Pasma, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (3/6/2022).