Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Kasus Korupsi e-KTP

Kuasa hukum Alex Noerdin keberatan dituntut selama 20 tahun penjara dan kewajiban membayar kerugian negara 3,2 juta dolar dan Rp4,8 miliar.

Tasmalinda
Kamis, 26 Mei 2022 | 12:11 WIB
Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Kasus Korupsi e-KTP
Terdakwa korupsi masjid Sriwijaya, Alex Noerdin [Suara.com/Melati Putri Arsika]

SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin berlanjut dengan sidang tuntutan. Pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022) malam, mantan gubernur dua periode ini dituntut 20 tahun penjara.

Selain dituntut 20 tahun penjara, Alex Noerdin juga diwajibkan membayar kerugian negara mencapai 3,2 juta dolar dan Rp4,8 miliar. Tuntutan tersebut atas dua kasus korupsi yang menjerat Alex Noerdin, yakni kasus dugaan korupsi masjid Sriwijaya dan kasus dugaan korupsi di BUMD PDPDE hilir.

Kuasa hukum Alex Noerdin, Nurmala Dewi mengungkapkan keberatan atas tuntutan tersebut. Menurut kuasa hukum, tuntutan Alex Noerdin sangat kejam dan zolim.

“Saya merekam semua tak ada satu pun saksi, menyebutkan Alex noerdin menerima uang. Namun dalam dakwaan Alex didakwa berbeda. Pada perkara Eddi Hermanto (terpidana) Alex disebut menerima Rp2,43 miliar. Sedangkan dakwaan Alex disebut menerima Rp4,83 miliar,” ujarnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga:Bersama Alex Noerdin, Mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Madang Dituntut 20 Tahun Penjara

Nurmala Dewi juga membandingkan dengan kasus-kasus korupsi lainnya seperti kasus korupsi e-KTP  yang merugikan negara Rp2,1 triliun hanya mendapat tuntutan lebih ringan.

Adapun jadwal penyampaian pembelaan akan berlangsung pada 2 Juni 2022.

Alex Noerdin dikenakan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pasal subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pada dakwaan Alex Noerdin diketahui terjadi kerugian negara 3,2 juta dolar pada kasus PDPDE hilir dan Rp4,8 miliar pada kasus korupsi Masjid Sriwijaya.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca pada Hari Kenaikan Isa Almasih, 26 Mei 2022: Sumsel Berawan

Jaksa dalam dakwaan menemukan terdapat beberapa hal yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Alex Noerdin, bersama ketiga terdakwa lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak