SuaraSumsel.id - Terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dituntut penjara selama 20 tahun penjara atas dua kasus korupsi, yakni korupsi PDPDE Sumsel dan dana hibah Masjid Sriwijaya.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mewajibkan mantan Gubernur dua periode ini mengganti kerugian negara.
JPU Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar.
“Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara,” kata JPU Kejaksaan Agung RI bacakn tuntutan seperti melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com
Baca Juga:Bersama Alex Noerdin, Mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Madang Dituntut 20 Tahun Penjara
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal, SH, MH, JPU Rabu (25/5/2022), terdakwa Alex Noerdin secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
“Menyatakan pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa Alex Noerdin dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata JPU.
JPU Kejaksaan Agung menjerat terdakwa Alex Noerdin dengan dua pasal sekaligus, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI.
Usai membacakan tuntutan pidana, terdakwa Alex Noerdin yang dihadirkan melalui virtual di Pengadilan Tipikor Palembang mengaku sangat terkejut dengan tuntutan pidana maksimal terhadap dirinya tersebut.
“Saya tidak pernah menyangka, tuntutan maksimal dari jaksa terlalu kejam, namun saya serahkan nanti semua kepada tim penasihat hukum dalam pembelaan,” ungkap Alex.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca pada Hari Kenaikan Isa Almasih, 26 Mei 2022: Sumsel Berawan
Hasil penerimaan penjualan gas yang sudah dikurangi dengan biaya operasional selama kurun waktu tersebut terdapat kerugiaan negara sebesar 30 juta US dollar. Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD, yang berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas).
Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel sedangkan 85 persen untuk PT DKLN.
Penyidik masih terus mendalami tindak pidana korupsi pembelian gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan pada 2010-2019.
Dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008 dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.
Penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka juga bersama tersangka lainnya, Muddai Madang.
Di kasus korupsi masjid Sriwijaya, berdasarkan hasil pemeriksaanya, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel menganggarkan Rp130 miliar guna membangun masjid yang digadang-gadang terluas di Asia dengan APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017.