5 Fakta Pernikahan Batal di Palembang yang Viral: Mempelai Laki-laki Kabur, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kisah pernikahan yang batal di Palembang, Sumatera Selatan berujung ke ranah hukum. Calon pengantin perempuan melaporkan mempelai laki-laki ke polisi.

Tasmalinda
Senin, 23 Mei 2022 | 18:12 WIB
5 Fakta Pernikahan Batal di Palembang yang Viral: Mempelai Laki-laki Kabur, Berujung Dilaporkan ke Polisi
Pengantin perempuan yang batal menikah [instagram]

SuaraSumsel.id - Kisah pernikahan yang batal di Palembang telah menjadi pembicaraan publik, setelah viral di media sosial. Belakangan kisah pernikahan tersebut berujung pelaporan pada pihak polisi.

Calon pengantin perempuan dan keluarga akhirnya melaporkan mempelai laki-laki yang kabur sehari sebelum acara pernikahan digelar. Berikut lima fakta pernikahan yang batal dan kemudian berujung pelaporan calon mempelai laki-laki ke Mapolda Sumsel tersebut.

1. Pembatalan pernikahan hanya lewat pesan

Berdasarkan cerita mempelai perempuan Dinda, pembatalan hanya melalui pesan. Sang kekasaih AAR yang berusia 17 tahun marah besar pada Dinda karena uang yang dipakai untuk biaya pernikahan adalah hasil menggadai motor kesayangannya. 

Baca Juga:Sumsel Sepekan, Apriyadi Terima SK Plh Bupati Muba dan 4 Berita Sumsel Lainnya

Kekesalan ini berujung dengan pembatalan pernikahan. Hanya dengan melalui pesan singkat WhatsApp, mempelai laki-laki mengungkapkan jika tidak ingin menikahi Dinda.

Selain mempelai laki-laki, pihak keluarganya pun menyampaikan pembatalan hanya melalui pesan kepada Dinda.

2. Sempat menggelar hantar-hantaran

Diketahui juga jika hubungan Dinda dan calon mempelai laki-laki berlangsung belum lama. Keduanya hanya berselisih usia satu tahun saling berkenalan dan kemudian memutuskan agar menikah.

Pernikahan yang berlangsung pada Minggu (22/5/2022) sempat diawali oleh pertemuan keluarga. Keluarga mempelai laki-laki sempat mendatangi dan membawa serah-serahan kepada keluarga perempuan.

Baca Juga:Warga Sumsel Bulatkan Tekad Dukung Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024

Meski dalam serah-serahan tersebut belum diserahkan mas kawin. Pada serah-serahan tersebut diberikan sejumlah uang untuk menggelar pernikahan dan hantar-hantaran kepada pihak pengantin perempuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini