SuaraSumsel.id - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Minggu (22/5/2022) malam menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian (Plh) Bupati Musi Banyuasin pada Apriyadi.
Hal ini dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan dengan habis masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muba periode 2017-2022. SK Plh tersebut dengan nomor 366/KPTS/I/2022.
"Sembari mempersiapkan Administrasi Persiaoan pelantikan Pj Bupati Muba, jadi guna mengisi kekosongan Bupati Muba malam ini saya menyerahkan SK Pelaksana Harian (Plh) Bupati Muba ke Drs Apriyadi," ucap Gubernur Herman Deru.
1. Bukan PJ, Gubernur Herman Deru Serahkan SK Plh Bupati Muba pada Apriyadi
Baca Juga:Warga Sumsel Bulatkan Tekad Dukung Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024
![Gubernur Sumsel Herman Deru menyerahkan SK Plh Bupati Muba pada Apriyadi [Sumselupdate]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/05/22/95144-gubernur-sumsel-herman-deru-menyerahkan-sk-plh-bupati-muba-pada-apriyadi-sumselupdate.jpg)
Menjelang habis masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin atau Muba, Gubernur Sumsel Herman Deru akhirnya menyerahkan surat keputusan (SK).
SK berupa penunjukkan Sekda Apriyadi, menjadi Pelaksana Harian atau Plh Bupati Muba.
2. Uang Rp1,5 Miliar, Barang Bukti OTT KPK Diakui Ibu Dodi Reza Alex Miliknya: Untuk Bayar Pengacara Suami, Alex Noerdin

Uang tunai Rp1,5 miliar yang menjadi barang bukti saat KPK menggelar OTT diakui milik ibu bupati nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, Sri Eliza Alex. Uang tersebut akan dipergunakan untuk membayar pengacara suaminya, Alex Noerdin.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca 23 Mei 2022: Sumsel Kembali Bersuhu Terik 34 Derajat Celcius
Hal ini terungkap saat Sri Eliza Alex dalam sidang dugaan korupsi Proyek pengadaan pembangunan di PUPR Muba, yang menjerat tiga terdakwa Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddy Umari.