Rekonstruksi Penembakan Pegawai Dishub Makassar, Korban Dibuntuti lalu Ditembak

Rekonstruksi kasus penembakan korban, Najamuddin Sewang, petugas Dinas Perhubungan Makassar

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 20 Mei 2022 | 14:42 WIB
Rekonstruksi Penembakan Pegawai Dishub Makassar, Korban Dibuntuti lalu Ditembak
rekonstruksi penembakan pegawai Dishub Makassar digelar, Jumat (20/5/2022). [ANTARA]

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka masing-masing berinisial CA dan SL diketahui anggota Polri aktif, SH petugas Dishub Makassar, AS anggota Satpol PP Makassar dan MIA Kepala Satpol PP Makassar.

Tersangka MIA sebagai otak pembunuhan berencana dikenakan Pasal 55 angka 1 dan 2 jo 340 KUHP dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Begitu pula CA dan SL dikenakan Pasal 56 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Sedangkan SH dan AS dikenai Pasal 340 KUHP dan 336 KUHP penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara. (ANTARA)

Baca Juga:Oknum Polisi Eksekutor Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Dijanjikan Rp200 Juta Oleh Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini