Buntut Curhat "Layangan Putus" Versi ASN Protokol, ASN "DK" dan ASN "W" Dibebastugaskan

ASN "DK" dan ASN "W" di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir sudah dibebastugaskan.

Tasmalinda
Kamis, 12 Mei 2022 | 08:19 WIB
Buntut Curhat "Layangan Putus" Versi ASN Protokol, ASN "DK" dan ASN "W" Dibebastugaskan
Polwan diselingkuhi. ASN "DK" dan ASN W dibebastugaskan [Instagram/memomedsos]

Cuitan ini pun kembali menuai empati dari netizen. Bahkan banyak pula yang menyarankan agar kejadian ini dilaporkan pada instansi sang suami, agar mendapatkan efek jera.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak