- Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa malam.
- Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara hukum tersebut kepada wewenang lembaga yudikatif.
- Dua belas pemohon termasuk Denny Indrayana mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan pencalonan wakil presiden.
SuaraSumsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, Selasa (6/10/2026) malam. Menjelang putusan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyatakan menyerahkan sepenuhnya perkara itu kepada MK sebagai lembaga yudikatif.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan mengatakan Prabowo tidak akan masuk ke ranah yang menjadi kewenangan MK. Sikap tersebut, kata Syahganda, disampaikan Presiden dalam pertemuannya di Hambalang pada Minggu (4/10/2026).
“Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif,” kata Syahganda dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Menurut Syahganda, Presiden Prabowo memilih memberikan ruang kepada MK untuk menjalankan kewenangannya dan meminta semua pihak menunggu putusan yang sah. “Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif,” ujar Syahganda.
Putusan MK dijadwalkan malam ini
Perkara yang menjadi perhatian tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara itu diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Salah satu persoalan yang diajukan berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Para pemohon berpendapat calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Ketentuan tersebut dikaitkan dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pengucapan putusan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa malam pukul 20.00 WIB.
Prabowo sebut tak akan masuk ranah yudikatif
Syahganda mengatakan sikap Prabowo bukan kali pertama pemerintah menempatkan perkara hukum di ranah lembaga yudikatif. Ia menyebut Presiden sebelumnya juga menunjukkan sikap serupa dalam perkara judicial review Undang-Undang Omnibus Law.
“Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi,” ujar Syahganda.
Dengan demikian, pemerintah menyerahkan proses dan keputusan perkara tersebut kepada MK.
Sementara itu, perhatian publik kini tertuju pada putusan yang akan dibacakan malam ini. Putusan MK nantinya akan menentukan bagaimana perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tersebut berlanjut secara hukum.