- Delapan perusahaan di Sumatera Selatan menghadapi proses hukum perdata terkait kasus kebakaran hutan dan lahan.
- Setiap perusahaan memiliki tahapan hukum berbeda, mulai dari eksekusi putusan, banding, hingga verifikasi status akhir.
- Proses hukum karhutla memerlukan waktu panjang karena putusan pengadilan belum tentu menjamin pelaksanaan eksekusi tuntas.
SuaraSumsel.id - Ketika Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Sumatera Selatan, perhatian publik biasanya tertuju pada titik api, kepulan asap, kualitas udara, dan warga yang terdampak. Namun, ada cerita lain yang berjalan jauh lebih panjang yakni upaya hukum ketika kebakaran dikaitkan dengan kawasan perusahaan.
Di Sumatera Selatan, sejumlah perkara karhutla pernah dibawa ke pengadilan. Ada yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap dan masuk tahap eksekusi. Ada yang pembayarannya tercatat berlangsung bertahap. Ada pula perkara yang sudah mendapat putusan, tetapi status akhirnya masih harus ditelusuri.
Dari data yang dihimpun, perkara perdata lingkungan mencatat delapan perusahaan pernah masuk perkara terkait karhutla di Sumatera Selatan. Kedelapan perusahaan tersebut dalam artikel ini disebut sebagai PT BMH, PT WAJ, PT WA, PT RAJ, PT KS, PT TCP, PT DGS, dan PT BKI.
Penggunaan inisial ini penting karena pernah masuk perkara tidak otomatis berarti terbukti melakukan pembakaran. Status hukum setiap perkara juga berbeda-beda.
Baca Juga:Herman Deru Siapkan Rp10 Juta untuk Tangkap Pelaku Karhutla, Bisakah Hentikan Asap?
Lantas, bagaimana perjalanan masing-masing perkara tersebut?
1. PT BMH
Perjalanan pertama adalah PT BMH. Perkara ini berkaitan dengan kebakaran lahan di Ogan Komering Ilir pada 2014 dengan luas area yang menjadi objek perkara sekitar 20.000 hektare.
Perkara bergulir melalui Pengadilan Negeri Palembang dan Pengadilan Tinggi Palembang dengan kewajiban membayar sekitar Rp78,5 miliar. Perkara tersebut dicatat telah berkekuatan hukum tetap dengan pembayaran sekitar Rp78,5 miliar.
PT BMH kembali digugat pada tahun 2024 hingga kini masih menunggu keputusan kasasi atas proses banding yang dilakukan di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:Karhutla Belum Reda, 18 Penerbangan Palembang Kembali Terganggu hingga Kuala Lumpur
2. PT WAJ
Perkara ini berkaitan dengan kebakaran lahan di Pampangan dan sekitarnya, Ogan Komering Ilir, pada 2015 dengan areal terbakar sekitar 1.626,53 hingga 1.802 hektar.
Perkara bergulir dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung. Nilai ganti rugi yang tercatat sekitar Rp173,47 miliar, ditambah biaya pemulihan sekitar Rp293 miliar.
Perkara tersebut tercatat telah berkekuatan hukum tetap yang kemudian proses eksekusinya dalam proses pelaksanaan putusan.
Pemerintah sebelumnya juga menyebut total kewajiban perkara tersebut mencapai sekitar Rp466,47 miliar.
3. PT WA