Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya

8 perusahaan di Sumsel hadapi gugatan karhutla dengan status hukum beragam, dari inkracht, banding, hingga eksekusi. Vonis hakim belum tentu akhir dari pemulihan lingkungan.

Tasmalinda
Senin, 05 Oktober 2026 | 22:02 WIB
Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya
ilustraasi kebakatan hutan dan lahan atau karhutla. Jejak gugatan Karhutla Sumsel, 8 perusahaan pernah masuk perkara: begini panjang perjalanan hukumnya
Baca 10 detik
  • Delapan perusahaan di Sumatera Selatan menghadapi proses hukum perdata terkait kasus kebakaran hutan dan lahan.
  • Setiap perusahaan memiliki tahapan hukum berbeda, mulai dari eksekusi putusan, banding, hingga verifikasi status akhir.
  • Proses hukum karhutla memerlukan waktu panjang karena putusan pengadilan belum tentu menjamin pelaksanaan eksekusi tuntas.

SuaraSumsel.id - Ketika Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Sumatera Selatan, perhatian publik biasanya tertuju pada titik api, kepulan asap, kualitas udara, dan warga yang terdampak. Namun, ada cerita lain yang berjalan jauh lebih panjang yakni upaya hukum ketika kebakaran dikaitkan dengan kawasan perusahaan.

Di Sumatera Selatan, sejumlah perkara karhutla pernah dibawa ke pengadilan. Ada yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap dan masuk tahap eksekusi. Ada yang pembayarannya tercatat berlangsung bertahap. Ada pula perkara yang sudah mendapat putusan, tetapi status akhirnya masih harus ditelusuri.

Dari data yang dihimpun, perkara perdata lingkungan mencatat delapan perusahaan pernah masuk perkara terkait karhutla di Sumatera Selatan. Kedelapan perusahaan tersebut dalam artikel ini disebut sebagai PT BMH, PT WAJ, PT WA, PT RAJ, PT KS, PT TCP, PT DGS, dan PT BKI.

Penggunaan inisial ini penting karena pernah masuk perkara tidak otomatis berarti terbukti melakukan pembakaran. Status hukum setiap perkara juga berbeda-beda.

Baca Juga:Herman Deru Siapkan Rp10 Juta untuk Tangkap Pelaku Karhutla, Bisakah Hentikan Asap?

Lantas, bagaimana perjalanan masing-masing perkara tersebut?

1. PT BMH

Perjalanan pertama adalah PT BMH. Perkara ini berkaitan dengan kebakaran lahan di Ogan Komering Ilir pada 2014 dengan luas area yang menjadi objek perkara sekitar 20.000 hektare.

Perkara bergulir melalui Pengadilan Negeri Palembang dan Pengadilan Tinggi Palembang dengan kewajiban membayar sekitar Rp78,5 miliar. Perkara tersebut dicatat telah berkekuatan hukum tetap dengan pembayaran sekitar Rp78,5 miliar.

PT BMH kembali digugat pada tahun 2024 hingga kini masih menunggu keputusan kasasi atas proses banding yang dilakukan di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:Karhutla Belum Reda, 18 Penerbangan Palembang Kembali Terganggu hingga Kuala Lumpur

2. PT WAJ

Perkara ini berkaitan dengan kebakaran lahan di Pampangan dan sekitarnya, Ogan Komering Ilir, pada 2015 dengan areal terbakar sekitar 1.626,53 hingga 1.802 hektar.

Perkara bergulir dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung. Nilai ganti rugi yang tercatat sekitar Rp173,47 miliar, ditambah biaya pemulihan sekitar Rp293 miliar.

Perkara tersebut tercatat telah berkekuatan hukum tetap yang kemudian proses eksekusinya dalam proses pelaksanaan putusan.

Pemerintah sebelumnya juga menyebut total kewajiban perkara tersebut mencapai sekitar Rp466,47 miliar. 

3.  PT WA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak