SuaraSumsel.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut lima warga negara Indonesia (WNI) menjadi teroris asing dan telah menerima sanksi dari pemerintah Amerika Serikat (AS) atas perannya sebagai fasilitator keuangan ISIS.
"Pemerintah AS sebelumnya telah mengomunikasikan pencantuman ini ke pemerintah Indonesia," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid melalui keterangan tertulis.
Ia menyebutkan lima WNI tersebut, yakni Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadhani. Kelimanya terafiliasi dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Mereka ada yang masih dan sudah selesai menjalani masa tahanan," kata dia.
Pemerintah AS, berkeinginan memasukkan nama-nama tersebut ke dalam daftar UN Sanctions List on ISIL and Al Qaeda.
"Pencantuman nama ini tentunya sesuai dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme," kata Brigjen Pol. Ahmad Nurwakhid.
Pemerintah Indonesia secara tegas akan menindaklanjutinya sesuai dengan otoritas dan wewenang yang ada berdasarkan UU No. 9/2013.
BNPT telah memiliki Satgas Penanggulangan FTF yang dipimpin langsung oleh Kepala BNPT sebagaimana keputusan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
BNPT sendiri mengetahui bahwa profil kelima WNI tersebut memang terlibat FTF ISIS. Ada yang masih di dalam penjara dan ada yang sudah bebas.
Ia menjelaskan bahwa Dwi Dahlia Susanti asal Tasikmalaya saat ini terpantau masih berada di Turki. Sementara itu, Rudi Heryadi asal Sawangan Depok dideportasi dari Turki pada tanggal 27 September 2019.
Berikutnya, Ari Kardian asal Tasikmalaya ditangkap pada tahun 2016 dan sudah selesai menjalani masa tahanan. Muhammad Dandi Adhiguna asal Cianjur Jawa Barat merupakan fasilitator pengiriman milisi ke Suriah, kemudian Dini Ramadhani asal Tegal saat ini diduga berada di Turki. (ANTARA)