Bertahun-tahun Berkonflik Sampai Dipungut Uang, Warga Suka Mukti Jadi Korban Mafia Tanah

Mbah Kunargo dan puluhan warga Suka Mukti, kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan menjadi korban mafia tanah.

Tasmalinda
Kamis, 05 Mei 2022 | 17:24 WIB
Bertahun-tahun Berkonflik Sampai Dipungut Uang, Warga Suka Mukti Jadi Korban Mafia Tanah
Mbah Kunargo dan warga Suka Mukti Ogan Komering Ilir [Suara.com/Tasmalinda]

“Rasanya kecewa, benar-benar tidak percaya, kenapa dibatalkan. Kecewa campur sedih, marah terus bertanya-tanya kenapa,” ujar pria dengan logat bahasa Jawa-nya.

Selembar surat berkop BPN Sumsel dibacakan saat rapat ditujukan pada tiga pihak, yakni perwakilan warga yang diwakili dengan nama Trimo dkk, Kepala BPN OKI dan perwakilan perusahaan PT. Treekreasi Marga Mulya (PT.TMM).

Surat itu membatalkan sertifikat PTSL BPN dengan nomor 2519/Suka Mukti sampai dengan 2554/Suka Mukti atas nama Trimo dkk yakni 36 sertifikat atau pada lahan seluas 71,79 hektar (ha).

Pembatalan sepihak sertifikat PTSL disebutkan karena alasan cacat administrasi. Mbah Kunargo dan puluhan warga lainnya pun kini mempertanyakan uang Rp10 juta yang telah disetorkan.

Baca Juga:Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 52 Napi di Sumsel Langsung Bebas

Lokasi pendudukan lahan yang dilakukan warga Suka Mukti, Ogan Komering Ilir [Suara.com/Tasmalinda]
Lokasi pendudukan lahan yang dilakukan warga Suka Mukti, Ogan Komering Ilir [Suara.com/Tasmalinda]


Indikasi Korupsi PTSL

Pernah mengadvokasi warga desa yang ditangkap polisi saat aksi pendudukan lahan berkonflik tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang menyebutkan indikasi tindak pidana korupsi di konflik lahan tersebut.

Direktur LBH Palembang, Juardan Gultom menjelaskan kasus pembatalan sertifikat yang dilakukan BPN harus ditarik mundur ke pungutan setoran Rp10 juta per sertifikat yang dibayar warga.

Jika mengacu pada surat pembatalan sertifikat ditandatangani Kepala BPN Sumsel berarti sertifikat yang dibagikan tengah malam itu berkekuatan hukum. “Meski, kemudian dianulir sendiri oleh BPN,” tegasnya.

Surat bernomor 1120/KEP-16. MP02/XI/2021 yang tertuju pada warga yang diwakili Trimo dkk, Kepala BPN OKI dan perwakilan perusahaan menjadi penguat legalitas lahan warga yang berkonflik selama ini. 

Baca Juga:Tiga Anggota Ditpolairud Polda Sumsel, Dibawa Kabur "Kapal Hantu" Penyeludupan Benih Lobster

“Artinya BPN mengakui sertifikat, BPN mengakui legalitas lahan warga,” sambung Juardan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini