Bertahun-tahun Berkonflik Sampai Dipungut Uang, Warga Suka Mukti Jadi Korban Mafia Tanah

Mbah Kunargo dan puluhan warga Suka Mukti, kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan menjadi korban mafia tanah.

Tasmalinda
Kamis, 05 Mei 2022 | 17:24 WIB
Bertahun-tahun Berkonflik Sampai Dipungut Uang, Warga Suka Mukti Jadi Korban Mafia Tanah
Mbah Kunargo dan warga Suka Mukti Ogan Komering Ilir [Suara.com/Tasmalinda]

“Sederhananya, kami ingin mengelola lahan tersebut kembali,” harap warga. 

Pungutan sebesar yang disetorkan Mbah Kunargo dan 35 warga lainnya, jelas tidak sejalan dengan ketentuan pemerintah atas nama program PTSL.

Pada keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi menyatakan, program PTSL tidak membebankan biaya pada pemilik lahan.

Keputusan bersama tiga menteri itu, tertuang pada peraturan tertanggal 22 Mei 2017 nomor 25/SKB/V/2017.

Baca Juga:Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 52 Napi di Sumsel Langsung Bebas

Pemilik lahan hanya dibebankan biaya persiapan, besaran biaya persiapan ditanggung masyarakat yang berada di zona Sumatera Selatan atau Sumsel hanya sebesar Rp200.000.

Besaran biaya persiapan yang berbeda berdasarkan zona wilayah ini dipergunakan sebagai persiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, hingga kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

Masyarakat tidak dibebankan biaya lainnya, karena program PTSL dialokasikan Pemerintah melalui APBN.

Rasa lega Mbah Kunargo dan warga karena sudah memiliki sertifikat lahan, meski harus membayar uang Rp10 juta, ternyata tidak lama. Setelah tiga bulan dari pembagian tengah malam itu, sertifikat PTSL dibatalkan sepihak BPN Sumsel.

Kabar ini sontak membuat Mbah Kunargo kecewa. Rasa kecewa melebihi saat melihat tanah yang pernah diolahnya, malah ditanami sawit oleh PT Treekreasi Marga Mulya (PT.TMM).

Baca Juga:Tiga Anggota Ditpolairud Polda Sumsel, Dibawa Kabur "Kapal Hantu" Penyeludupan Benih Lobster

Pihak BPN Sumsel melalui surat keputusan bertanda tangan Kepala BPN Sumsel, Pelopor dengan nomor surat 1120/Kep-16. MP02/XI/2021 membatalkan sertifikat Mbah Kunargo serta 35 sertifikat PTSL lainnya pada 7 Desember 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini