Korupsi Dana Hibah Rp9,2 Miliar, Tiga Komisioner Bawaslu Muratara Ditahan Kejari

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menahan lima orang tersangka, kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah sebesar Rp9,2 miliar.

Tasmalinda
Jum'at, 08 April 2022 | 08:45 WIB
Korupsi Dana Hibah Rp9,2 Miliar, Tiga Komisioner Bawaslu Muratara Ditahan Kejari
Ilustrasi dana hibah. Korupsi dana hibah Rp9,2 miliar, tiga komisioner Bawaslu Muratara Ditahan Kejari[Unsplash.com/Mufid Majnun]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini