SuaraSumsel.id - Di saat masyarakat kesulitan mendapatkan solar, kelakuan tiga mahasiswa asal Muara Enim tidak dipatut dicontoh. Mereka memodifikasi tangki mobil Toyota Kijang LGX agar bisa memuat 300 liter BBM Solar subsidi.
Nantinya, solar-solar subsidi itu dijual pada pedagang bahan bakar lainnya dengan harga yang lebih tinggi. Beruntung polisi mampu membongkar aksi kriminal ini.
Ditkrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan lima pelaku serupa dengan dua kasus modifikasi kendaraan yang berbeda. Dari lima tersangka ini, diamankan dua kendaraan modifikasi, yakni Mobil Isuzu Panter BG 1446 NW dan Toyota LGX BG 1621 MF.
Dirkrimsus Polda Sumsel , Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan Senin (28/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB menangkap dua orang tersangka yakni Acin Padeli (32) dan Ahmad Riansyah (22) yang tengah melakukan pengisian BBM Solar Subsidi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 14 Ulu , Kecamatan Seberang Ulu II Palembang .
Baca Juga:Bahan Bakar Solar Langka di Sumsel: Panen Padi di OKU Timur Terhambat
Saat diamankan dan diperiksa, ternyata kedua warga Jalan Ki Marogan, Dusun I , Desa Ibul Besar ,Kecamatan Pemulutan ,dan Kabupaten Ogan Ilir (OI) habis mengisi Solar Subsidi sebanyak 108 liter.
"Kedua tersangka ini mengisi BBM Solar Subsidi secara berulang untuk mencukupi tangki srbanyal 108 liter," kata Barly.
Selain kedua tersangka pada 1 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB pihaknya, juga mengamankan tiga orang tersangka yang merupakan mahasiswa.
Ketiga tersangka ini yakni MRA (21), MN (20) dan MFA (20) yang merupaman warga Kabupaten Muara Enim,ditangkap usai mengisi BBM Solar Subsidi di Jalan SPBU Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU II Palembang.
" Ketiga tersangka ini memodif mobil Toyota Kijang LGX dengan bisa memuat 300 liter BBM Solar Subsidi," sambungnya.
Baca Juga:Jadwal Imsak, Salat dan Buka Puasa Lubuklinggau Sumatera Selatan Hari Ini, Rabu 6 April 2022
" Untuk kemana Solar subsidi ini mereka jual masih di dalami untuk saat ini. Atas ulah kelimanya dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas buminyang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tebtang cipta kerja ,dipidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun denda paling tinggi Rp. 60Miliar," pungkasnya.
Salah satu tersangka mengaku bahwa ia melakukan pekerjaan ini baru dua minggu yang bertugas mengisi BBM solar subsidi.
"Ngisinya di tiga SPBU yakni di Kertapati ," singkatnya.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung