suara mereka

Tempat Hiburan dan Panti Pijat di Palembang Dilarang Buka Selama Bulan Ramadhan

Larangan tempat hiburan beroperasi di bulan Ramadhan berdasarkansurat edaran Wali Kota Palembang

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 Maret 2022 | 11:24 WIB
Tempat Hiburan dan Panti Pijat di Palembang Dilarang Buka Selama Bulan Ramadhan
Ilustrasi tempat hiburan malam. Tempat hiburan di Palembang dilarang buka selama bulan Ramadhan. [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Seluruh tempat hiburan di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dilarang buka pada bulan suci Ramadhan 1443 H/ 2022. 

Larangan tempat hiburan beroperasi di bulan Ramadhan berdasarkan surat edaran Wali Kota Palembang No 12/SE/PP/2022 terkait operasional tempat hiburan, restoran, rumah makan, panti pijat tradisional, panti pijat modern, selama Bulan Suci Ramadhan.

Kepala Sat Pol PP Kota Palembang GA Putra Jaya melalui Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan, Budi Norma, menegaskan  selama bulan suci Ramadhan semua tempat hiburan, panti pijat tradisional hingga panti pijat modern, mulai H-1 harus tutup.

Namun restoran, menurut Budi, tetap buka akan tetapi tetap harus memakai tirai sampai H+2.

Baca Juga:Jelang Ramadhan Arus Lalu Lintas Puncak Bogor Padat, Polisi Terapkan One Way

“Selama bulan suci Ramadhan tindak lanjut Sat Pol PP Kota Palembang akan tetap melaksanakan patroli, razia bersama team samping dan lain-lain,” ujar Budi, Jumat (25/3/2022) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

Budi menuturkan, kegiatan patroli dan razia ini sendiri akan dilaksanakan secara rutin setiap malam selama bulan suci Ramadhan.

“Apabila selama bulan suci Ramadhan masih ada yang tetap membandel dalam artian tidak mengindahkan peraturan tersebut maka, akan tetap kita lakukan tindakan dan akan kita sidang yustisikan di kantor Sat Pol PP Kota Palembang,” tuturnya.

Budi menambahkan, selama bulan suci Ramadhan juga untuk pasar dan penjual takjil, Sat Pol PP Kota Palembang akan bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan PD Pasar, sesuai dengan Perwali No 27 terkait adaptasi kebiasaan baru terkait Covid-19.

“Nanti akan kita koordinasikan lagi bersama Dinas Perdagangan dan PD Pasar bagi para pedagang dan penjual takjil juga namti di atur oleh dinas terkait dan untuk teknis dilapangan tetap akan kita yang mengawasi,” pungkasnya.

Baca Juga:Jelang Vonis, Aktivis di Sumsel Beri Dukungan pada Munarman: Tolak Pembungkaman Suara-Suara Kritis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak