Sidang Kasus Korupsi Alex Noerdin, Saksi Ungkap Pembangunan Masjid Sriwijaya Tidak Sesuai Aturan

Saksi dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyebutkan jika pembangunan masjid Sriwijaya tidak sesuai aturan yang seharusnya.

Tasmalinda
Kamis, 24 Maret 2022 | 18:05 WIB
Sidang Kasus Korupsi Alex Noerdin, Saksi Ungkap Pembangunan Masjid Sriwijaya Tidak Sesuai Aturan
Saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi Masjid Sriwijaya dengan terdakwa Alex Noerdin [Welly/JT]

"Saya ingin menjelaskannya saat waktu pemeriksaan sebagai terdakwa,"ujar Alex.

"Tidak keberatan, saya akan lebih detil lagi menjelaskan dalam agenda pemeriksaan terdakwa,"timpal Muddai.

JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid menjelaskan, keterangan Direktur PT Indah Karya Teguh Raharjo menyebutkan bahwa dari nilai kontrak Rp12,3 miliar dengan proses pengerjaan baru mencapai 9 persen.

Namun, dari saksi ahli yang dihadirkan sebelumnya ternyata pengerjaan pembangunan Masjid masih dibawah 9 persen."Menurut ahli yang dihadirkan bukan sembilan persen tapi di bawahnya,"kata Azwar.

Baca Juga:6 Tempat Wisata Unik di Palembang yang Wajib diKunjungi

Azwar menerangkan, dalam proposal pengajuan dana hibah pun sudah diakui oleh saksi Abdul Basith bahwa prosesnya tidak sesuai aturan.

"Saksi Abdul Basith biasanya kalau ada permohonan dana hibah dia verifikasi dulu. Untuk masjid ini ekslusif sekali, prosesnya tidak lazim dan verifikasi ini tidak ada,"jelas jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mant

an Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dengan pasal berlapis karena terlibat dua perkara dugaan korupsi sekaligus.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Roy Riyadi mengatakan, Alex diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur saat kasus tersebut bergulir.

Baca Juga:Geger! Tiga Hari Tidak Keluar Rumah, Wanita di Ariodila Palembang Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2010 ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini