Diiming-Iming Anak Bisa Lulus Jadi Anggota TNI, Warga Sumsel Tertipu Rp180 Juta oleh TNI Gadungan

TNI gadungan berhasil menipu warga Sekayu di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan sampai Rp180 Juta.

Tasmalinda
Kamis, 24 Maret 2022 | 14:46 WIB
Diiming-Iming Anak Bisa Lulus Jadi Anggota TNI, Warga Sumsel Tertipu Rp180 Juta oleh TNI Gadungan
Ilustrasi TNI gadungan tipu warga Sumsel [Instagram-info.tni]

SuaraSumsel.id - Seorang TNI gadungan, Beni Almon (38) dengan percaya diri memberikan jaminan akan bisa memasukkan anak korban mejadi anggota TNI tanpa tes.

Aksi tipu-tipu ini dengan korban Syarifuddin, warga  Sekayu Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang menjanjikan anak korban bisa masuk TNI tanpa tes. Atas jaminan tersebut, TNI gadungan ini pun meminta uang Rp180 juta. Aksi tipu-tipu ini akhirnya berhasil dibongkar polisi.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, korban bertemu dengan tersangka Maret 2021 di salah satu toko di  pasar Randik Sekayu. 

Pada pertemuan ini, tersangka bercerita sekaligus mengiming - imingi korban, agar anaknya bisa masuk TNI. Pengakuan TNI gadungan ini, jika dia punya " oramg dalam" sehingga dapat menjadikan anak korban, sebagai anggota TNI tanpa tes.

Baca Juga:TNI Gadungan Tipu Warga Sumsel Rp180 Juta, Janjikan Anak Korban Bisa Masuk TNI Tanpa Tes

"Jalurnya disebut orang dalam. Pelaku mengaku punya kenalan di Jakarta yang bisa memberi jalan seseorang untuk bisa masuk jadi anggota TNI tanpa tes dan persyaratan lainnya. Langsung masuk," ungkap Kapolres.

"Tersangka merekayasa cerita seolah-olah dia sudah sering menolong orang untuk masuk TNI. Padahal di balik itu tersangka hanya ingin mengambil keuntungan dari korban dan tanpa kepastian korban pun akhirnya sadar jika telah tertipu," sambungnya.

Tersangka beraksi seorang diri ini pun meminta agar uang disetorkan lebih dahulu.

"Setelah satu tahun tanpa kepastian dan sadar jika dirinya telah ditipu, korban pun mendatangi Polres Muba dan melaporkan kasus penipuan yang telah dialaminya. Anggota kita lantas bergerak menangkap tersangka yang sempat bersembunyi selama satu tahun," ungkapnya.

Adapun dalam penangkapan, diamankan satu lembar kwitansi penerimaan uang tunai sebesar Rp82 juta, satu lembar bukti setor tunai dari korban sebesar Rp20 juta, dan satu eksemplar catatan perincian pengambilan uang oleh tersangka kepada korban.

Baca Juga:Sumsel Bakal Berawan pada 24 Maret 2022, Hingga Dini Hari Bakal Hujan Ringan

"Atas kesalahannya tersangka dikenai tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Pidana atau pasal 372 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Kepala UPTB Pangkalan Balai Bapenda Sumsel Tewas Gantung Diri, Diduga Penyebabnya Hal Ini

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang bisa meluluskan untuk masuk anggota TNI, Polri maupun ASN. Karena semuanya tes murni dan tidak dipungut biaya apapun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini