Antrean Panjang Kendaraan Makin Sering Terjadi di SPBU, Bahan Bakar Solar Langka di Sumsel?

Antrean panjang kendaraan berbahan bakar solar makin sering terjadi di SPBU di Sumatera Selatan.

Tasmalinda
Rabu, 23 Maret 2022 | 07:05 WIB
Antrean Panjang Kendaraan Makin Sering Terjadi di SPBU, Bahan Bakar Solar Langka di Sumsel?
Ilustrasi solar langka di SPBU. Di SPBU Sumsel, antrean panjang kendaraan telah terjadi sejak awal tahun. [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

SuaraSumsel.id - Antrian panjang kendaraan untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) makin sering terjadi di Sumatera Selatan.

Seperti yang terjadi di SPBU Jalan Ahmad Yani, Plaju, Palembang, antrean panjang mulai dari mobil pribadi hingga truck harus menggular hingga ke jalan karena mengantre BBM jenis solar

Hal ini karena pengendara beralih ke Solar, karena harga solar non subsidi seperti Dexlite sudah tiga kali mengalami kenaikan sejak awal tahun.

Harga solar subsidi, terus meroket dan membuat pemilik kendaraan makin beralih membeli solar subsidi.

Baca Juga:Sindikat Industri Solar Oplosan di Sumsel Terbongkar, Omzet Rp1,8 Miliar Per Hari

Bukan cuma kendaraan angkot atau kendaraan barang saja yang antre beli solar namun juga banyak kendaraan mewah ikut mengantre beli solar subsidi.

"Iya pasokan solar dikurangi, kapasitas dispenser 30 ton per hari tapi kini cuma dipasok 16 ton per hari dari awalnya 24 ton," kata pemilik SPBU Ahmad Najib, Selasa (22/3/2022).

Dia mengatakan 16 ton solar ini tidak cukup melayani kebutuhan BBM kendaraan karena biasanya sore hari solar sudah habis.

"Paling lama juga menjelang malam sudah habis, padahal SPBU beroperasi 24 jam," katanya.

Dia berharap pasokan solar bisa ditambah agar bisa memenuhi permintaan konsumen karena antusias konsumen tinggi.

Baca Juga:BMKG: Prakiraan Cuaca 21 Maret 2022, Sumsel Berawan hingga Dini Hari Disertai Hujan Ringan

Diakui Najib banyak kendaraan rela antre lama beli solar karena Dexlite sudah dua kali naik sejak awal tahun dari semula dibandrol Rp 9.700 per liter pada Januari naik jadi Rp 12.400 per liter.

Pada Februari dan Maret kembali lagi naik jadi Rp 13.250. Sementara itu harga solar dibandrol Rp 5.150 per liter.

Selisih harga lebih dari 50 persen ini membuat pemilik kendaraan rela antre lama asal dapat solar.

"Naiknya lebih 2x lipat jadi yang dulu pakai Dexlite sekarang malah isi solar lagi, padahal seharusnya kendaraan yang sudah diterapkan standar gas buang Euro 4 harus tetap diisi BBM berkualitas agar gas buang bersih dan kendaraan tidak mudah rusak sebab solar mengandung banyak serat sawitnya sehingga membuat kendaraan mudah rusak," terang mantan crosser nasional itu.

Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) saat dikonfirmasi mengatakan memaksimalkan penyaluran solar subsidi.

Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pertumbuhan ekonomi nasional saat ini yang realisasinya diatas 5% pasti akan berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan energi, salah satunya Solar subsidi. Menyikapi hal ini, Pertamina Patra Niaga akan terus memastikan stok dan menjamin terjaganya proses distribusi di lapangan maksimal.

“Stok Solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok ini sekaligus proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time. Namun perlu diketahui secara nasional per Februari penyaluran Solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10%,” jelas Irto.

Pertamina Patra Niaga akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat.

Khusus Solar subsidi, pihaknya  akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunannya adalah yang berhak menikmatinya.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying. Pembelian bahan bakar kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan dan untuk tetap hemat dalam penggunaannya mengingat saat ini harga minyak sangatlah mahal,” ucapnya.

Mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas Solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6, kendaraan layanan umum seperti ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah, kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.

Untuk memastikan agar pengguna yang berhak atas Solar subsidi bisa dipahami masyarakat, Pertamina bersama seluruh stakeholder dan Pemerintah melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran solar subsidi.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

REKOMENDASI

News

Terkini