Kejati Jambi Tahan Bos Minyak Dugaan Gelapkan Pajak Rp3,5 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Dirjen Pajak Sumatera Barat-Jambi.

Tasmalinda
Sabtu, 19 Maret 2022 | 08:05 WIB
Kejati Jambi Tahan Bos Minyak Dugaan Gelapkan Pajak Rp3,5 Miliar
Ilustrasi Pajak. Kejati Jambi tahan bos minyak.[Unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Dirjen Pajak Sumatera Barat-Jambi, menahan tersangka Andri Tan alias Titi.

Bos minyak di Jambi dalam kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp3,5 miliar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus pidana perpajakan tersangka Andri Tan alias Titi dari PPNS Kanwil Dirjen Pajak Sumatra Barat-Jambi dilakukan di Gedung Kejaksaan negeri (Kejari) Jambi dan setelah berkas dianggap lengkap maka tersangka langsung ditahan di sel tahanan Mapolsek Telanaipura selama 20 hari, kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, di Jambi Jumat.

Kronologisnya berawal terdakwa Andri Tan selaku Direktur PT Jambi Tulo Pratama (JTP) yang beralamat di Jl Kolonel Pol M Thaher Nomor 51, RT.09, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi, tercatat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan.

Baca Juga:Menengok 460 Koleksi Senjata Kuno Museum Perjuangan Rakyat Jambi: Bagian dari Perjuangan Sultan Thaha Saifuddin

Kasus ini bermula Maret hingga Juli 2019 dengan sengaja menggunakan faktur pajak sehingga seolah-olah PT JTP telah melakukan transaksi berupa pembelian bahan bakar minyak (BBM) solar industri dari PT Puspa Indah Karya dengan nilai Rp35,28 miliar dan PT JTP seolah-olah telah menyetorkan PPN sebesar Rp3,5 miliar hal ini sesuai dengan perhitungan ahli pendapatan negara dari Dirjen Pajak.

Terdakwa Andri Tan dalam kasus penggelapan pajak diancam melanggar pasal 39A huruf a dan pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Barang bukti yang diserahkan pada jaksa akan diajukan ke persidangan antara lain berupa lima bundel buku atau dokumen perusahaan serta satu buah rekening koran PT JTP nomor rekening 2027777200.

Kajari Jambi telah menunjuk Jaksa dalam perkara ini bejumlah delapan orang yang merupakan gabungan antara Penuntut Umum Kejati dan Kejari Jambi dengan ketua tim Insayadi yang didampingi Yayi Dita Nirmala.

"Untuk memudahkan persidangan Terdakwa akan ditahan di Polsek Telanaipura selama 20 hari, selanjutnya jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera disidang kan di Pengadilan Negeri Jambi," kata Lexy Fatharany. (ANTARA)

Baca Juga:Mensos Kunjungi Anak Penyandang Disabilitas di Kota Jambi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini