Dinilai Sewenang-wenang Menahan, Kejati Jambi Didemo Puluhan Pengacara hingga Sempat Memanas

Puluhan pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Profesi Advokat demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Tasmalinda
Sabtu, 05 Februari 2022 | 06:00 WIB
Dinilai Sewenang-wenang Menahan, Kejati Jambi Didemo Puluhan Pengacara hingga Sempat Memanas
Ilustrasi demonstrasi. Kejati Jambi Didemo Puluhan Pengacara hingga Sempat Memanas [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Puluhan pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Profesi Advokat demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Jumat (4/2),

Mereka mengecam  penangkapan yang dilakukan Kejari Tanjab Timur atas seorang pengacara Tengku Ardiansyah yang ditangkap pada Rabu lalu (2/2).

Aksi masa para pengacara memprotes tindakan Kajari Tanjab Timur yang dinilai sewenang-wenang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur dan jajarannya belum pernah mengadukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 21 Undang Undang Tindakan Pidana Korupsi kepada organisasi lain yang menaungi advokat tersebut sebagaimana berdasarkan Undang Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat serta kode etik profesi Advokat.

Baca Juga:Harga Jual Karet Sumsel Dikeluhkan Petani, Tak Sebanding Biaya Produksi

"Kami protes keras terhadap pasal yang disangkakan terhadap rekan sejawat kami mengingat bahwa perkara pokok yaitu perkara No.39/PID.SUS/TPK/2021/PN.JMB telah disidangkan," kata Korlap aksi Deddy Yuliansyah.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, menyatakan menerima aspirasi dari para demonstran.

"Kami menerima aspirasi dari bapak ibu sekalian, terkait penahanan rekan bapak ibu oleh penyidik Kejari Tanjab Timur, sebagai sesama sarjana hukum juga kita sudah tahu bahwa penegakan hukum pasti ada dua alat bukti dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh karena itu sama-sama menghargai,” kata Lexy Fatharani.

Pernyataan tersebut sontak membuat para demonstran semakin memanas.. Massa mendesak agar dipertemukan dengan Kajati, sementara itu Lexy meredakan massa aksi dengan mengungkapkan bahwa Kajati akan menerima perwakilan dari massa aksi pada Senin, 7 Februari 2022.

“Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi akan menerima bapak ibu sekalian dengan perwakilan 10 orang pada Senin,” kata Lexy.  (ANTARA)

Baca Juga:SMA di Sumsel Kembali Terapkan Belajar Daring, Siswa Terinfeksi COVID-19

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini